News

Ayah Korban Gagal Ginjal Akut: Kasus Belum Usai!

Ayah korban gagal ginjal akut mengungkapkan kekecewaannya kepada pihak yang dianggap berwenang dalam kasus ini

Featured-Image
Tay David Sulu, Ayah dari Alvaro korban gagal ginjal akut. Foto- apahabar/Regent

bakabar.com, JAKARTA - Ayah dari Alvaro, korban gagal ginjal akut berusia 4  mengungkapkan kekecewaannya kepada pihak yang dianggap berwenang dalam kasus ini. Ia menyatakan bahwa kasus gagal ginjal yang menimpa anaknya belum usai.

"Untuk Kemenkes, tolong lihat kami. Jangan dipikir masalah kasus ini udah selesai, redup," ujar ayah Alvaro, Tay David Sulu dalam acara update kasus gagal ginjal di Tebet, Jakarta Selatan, Rabu (30/11).

David menyatakan data yang ada di Kemenkes bahwa saat ini kasus nol atau nihil, tidak sesuai dengan apa yang dirasakannya sebagai ayah dari korban gagal ginjal akut. Sedangkan, efek dari gagal ginjal ini masih sangat dirasakan olehnya.

"(Padahal-red) kenyataan di lapangan beda, tidak sesuai dengan data-data di Kemenkes yang sembuh, pulang, udah gitu aja. Tapi kenyataannya, banyak yang rawat jalan juga dan mendapatkan banyak kendala," ungkapnya.

Baca Juga: Imbas Ratusan Anak Meninggal Gegara Gagal Ginjal Akut, Gugatan Class Action Resmi Didaftarkan

Lebih lanjut, ia dan anaknya tidak ingin menjadi pihak yang disalahkan, seolah-olah anaknya itu memiliki penyakit bawaan. Dirinya bersikeras bahwa anaknya menjadi sakit parah karena 'diracun' oleh obat-obatan yang mengandung bahan berbahaya.

"Tolonglah, saya pribadi tidak mau disalahkan. Anak saya bukan penyakit, ini diracun! Niat kita mau anak kita sembuh, tapi kita tidak sadar kasih anak kita sendiri racun," pungkasnya.

Sebelumnya, kasus gagal ginjal akut yang menimpa ratusan anak di Indonesia kini resmi digugat melalui gugatan perwakilan kelompok (class action) di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus). Gugatan itu didaftarkan oleh kuasa hukum keluarga yang tergabung dalam Tim Advokasi Untuk Kemanusiaan (TANDUK).

"Tuntutan dari class action ini ialah kerugian materil, penetapan kejadian luar biasa (KLB), hingga penetapan prosedur atau protokol penanganan terhadap Etilen Glikol (EG) dan Dietilen Glikol (DEG)," ujar tim kuasa hukum dari TANDUK, Awan Puryadi kepada wartawan di Jakarta.

Gugatan itu kini terdaftar dengan nomor register 711/Pdt.G/2022/PN Jkt.Pst. Sidang perdana gugatan class action ini akan digelar pada 13 Desember 2022.

Editor


Komentar
Banner
Banner