bakabar.com, JAKARTA - Kasus gagal ginjal akut yang banyak memakan korban jiwa memasuki babak baru. Kini pihak keluarga korban melalui Tim Advokasi Untuk Kemausiaan selaku kuasa hukum, resmi menggugat beberapa pihak ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus).
"Kami dari Tim Advokasi Hukum Untuk Kemausiaan mengajukan gugatan class action kepada pemerintah, demi terpenuhinya keadilan bagi korban," ujar tim kuasa hukum keluarga korban, Awan Puryadi di Jakarta, Jumat (18/11).
Alasan Class Action Dilakukan
Awan menjelaskan, pertimbangan gugatan ini diputuskan karena kejadian hilangnya ratusan nyawa anak-anak tak berdosa di Indonesia ini menunjukkan betapa perusahaan obat dan juga pemerintah abai terhadap keselamatan para warganya.
Para kuasa hukum ini mengaku akan maju sebagai perwakilan 12 orang korban kasus gagal ginjal akut. Dari 12 korban itu, ada 11 orang yang telah meninggal dunia, dan satu orang yang masih berjuang hidup.
Baca Juga: Biadab! Terseret Kasus Gagal Ginjal Akut, Bos Chemical Samudera Buron
Selanjutnya, mereka berencana untuk menuntut sembilan pihak yang diduga bertanggung jawab atas kejadian yang menewaskan ratusan anak di Indonesia ini.
"Itulah mengapa ada sembilan pihak yang akan kami gugat pada class action ini," ungkapnya.
Tuntutan yang Dilayangkan
Kesembilan pihak itu adalah, dua pihak produsen obat; PT Afi Farma dan PT Universal, lima pihak pemasok bahan obat-obatan; dua gugatan pemasok obat PT Afi Farma dan tiga gugatan pemasok obat PT Universal, lalu Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM), dan Kementerian Kesehatan.
Khusus untuk Kementerian Kesehatan, mereka meminta untuk kasus gagal ginjal akut ini agar segera ditetapkan sebagai status Kejadian Luar Biasa (KLB). Hal itu agar pertanggungjawaban biaya terhadap korban yang masih berjuang, dapat ditanggung oleh negara.
Baca Juga: Kasus Gagal Ginjal Akut, 2 Bos Pabrikan Farmasi Bakal Ditangkap
Dalam gugatan tersebut, mereka menuntut ganti rugi sebesar 2 miliar 50 juta rupiah untuk para korban jiwa, dan 1 miliar 30 juta rupiah untuk mereka yang masih sakit dan berjuang untuk hidup.
Diketahui, kandungan Etilen Glikol (EG) dan Dietilen Glikol (DEG) dalam obat sirup menjadi dugaan kuat penyebabnya gagal ginjal akut yang terjadi di Indonesia. Kandungan EG dan DEG yang digunakan ini disinyalir dipilih karena lebih murah daripada bahan yang digunakan biasanya yaitu Gliserin.