Gagal Ginjal Anak

Kasus Gagal Ginjal Akut, 2 Bos Pabrikan Farmasi Bakal Ditangkap

Polisi menetapkan dua tersangka pabrikan obat terlibat dalam kasus dugaan obat sirop beracun

Featured-Image
Ada 5 obat sirop yang ditarik BPOM terkait kasus gagal ginjal akut. Foto-Antara.

bakabar.com, JAKARTA - Polisi menetapkan dua tersangka pabrikan obat terlibat dalam kasus dugaan obat sirop beracun. Korbannya anak-anak mengidap gagal ginjal akut secara massal.

Dua perusahaan PT Afi Farma dan CV Samudera Chemical (SC) ditetapkan tersangka. Merajuk pada Pasal 97 ayat (1) dan (2) UU No. 40 Tahun 2007 Tentang Perseroan Terbatas (PT). Pimpinan perusahaan harus bertanggung jawab.

Direksi berkewajiban pada pengelolaan perseroan dimana pengurusan itu harus dilakukan setiap anggota direksi serta pada itikad baik dan penuh rasa tanggung jawab.

"Direksi harus bertanggung jawab," kata Pakar Hukum Pidana Kalsel Muhammad Pazri kepada bakabar.com, Kamis (17/11).

Baca Juga: Komisi IX DPR Desak Kemenkes dan BPOM Cari Penyebab Gagal Ginjal Akut

Modusnya, PT Afi Farma yakni dengan sengaja tidak melakukan pengujian bahan tambahan 'Propilen Glikol' (PG) yang ternyata mengandung 'Etilen Glikol' (EG) dan 'Dietilen glikol' (DEG) melebihi ambang batas.

“PT A hanya menyalin data yang diberikan oleh suplier (pemasok) tanpa dilakukan pengujian dan 'quality control' untuk memastikan bahan tersebut dapat digunakan untuk produksi," kata Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo dalam keterangan resminya. 

Hasil Penyidikan

Dari hasil penyidikan, kata Dedi, PT Afi Farma diduga mendapat bahan baku tambahan tersebut dari CV Samudera Chemical (CV SC). Di mana setelah dilakukan kerja sama dengan BPOM di lokasi CV Samudera Chemical ditemukan sejumlah 42 drum "propilen glicol" yang setelah dilakukan uji laboratorium oleh Puslabfor Polri mengandung EG yang melebihi ambang batas.

Baca Juga: Polisi Selidiki Dugaan Pidana Obat Sirup Penyebab Gagal Ginjal Pada Anak

Dalam perkara ini penyidik telah mengantongi alat bukti yang cukup dalam menetapkan tersangka. Penyidik memeriksa 41 orang, di antaranya 31 saksi dan 10 orang saksi ahli.

“Barang bukti yang diamankan, yakni sejumlah obat sediaan farmasi yang diproduksi PT A, berbagai dokumen tersebut pesanan pembelian ("purcashing order") dan pengiriman pesanan ("delivery order") PT A, hasil uji laboratorium terhadap sampel obat produksi PT A dan 42 durm PG yang diduga mengandung EG dan DEG yang ditemukan di CV SC,” kata Dedi.

Pasal Sangkaan

Kedua perusahaan itu, kata Dedi, disangkakan dengan pasal berbeda. PT Afi Farma selaku perusahaan farmasi disangkakan melanggar ketentuan Pasal 196 juncto Pasal 98 ayat (2) dan ayat (3) juncto Pasal 201 ayat (1) dan/atau ayat (2) Undang-Undang RI No. 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan, dan Pasal 62 ayat (1) juncto Pasal 8 ayat (3) Undang-Undang RI No. 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen dengan ancaman hukuman 10 tahun penjara dan denda paling banyak Rp2 miliar.

Baca Juga: Masyarakat Keluhkan Pemerintah Lambat Atasi Persoalan Gagal Ginjal Akut

Sementara untuk CV Samudera Chemical disangkakan Pasal 196 juncto Pasal 98 ayat (2) dan ayat (3) dan/atau Pasal 60 angka 4 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja Perubahan Atas Pasal 197 juncto Pasal 106 juncto Pasal 201 ayat (1) dan/atau ayat (2) Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan dan Pasal 62 Jo Pasal 8 Ayat (3) Undang-Undang Nomor 8 tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen Jo Pasal 55 dan/atau pasal 56 KUHP dengan ancaman 15 tahun penjara dan denda maksimal Rp 2 miliar.

Masih Pendalaman

Adapun rencana tindak lanjut penyidik, yakni melakukan pendalaman terhadap kemungkinan adanya dugaan pemasok lain PG yang memenuhi standar mutu untuk pembuatan obat ke PT Afi Farma dan melakukan pemeriksaan saksi dan ahli, serta melakukan analisa dokumen yang ditemukan.

"Kemudian melengkapi berkas perkara dan melimpahkan ke JPU," kata Dedi.

Editor


Komentar
Banner
Banner