bakabar.com, JAKARTA – Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) menggandeng Tim Siber Mabes Polri untuk mengawasi konten di media sosial (medsos) selama Pilkada 2020.
Anggota Bawaslu RI, Fritz Edward Siregar mengatakan, pengawasan serta penindakan konten negatif di medsos dalam Pilkada 2020 membutuhkan peran banyak pihak, salah satunya Tim Siber Bareskrim Polri.
Pasalnya, kata Fritz, Sentra Gakkumdu memiliki waktu terbatas dalam menangani setiap temuan pelanggaran.
Pengawasan medsos juga hanya terbatas kepada partai politik (parpol), gabungan parpol, pasangan calon atau tim kampanye, tetapi tidak untuk pihak lainnya.
“Kami melihat selama ini Sentra Gakkumdu tidak bisa menjangkau itu (pihak lain) karena keterbatasan waktu dan aturan. Saya rasa Tim Siber Bareskrim Polri yang bisa (menangani) kepada pihak-pihak lain,” kata Fritz dalam keterangannya dilansir Okezone.com, Minggu (4/10).
Sentra Gakkumdu, kata dia, dalam mengkaji sebuah temuan harus melakukan pleno terlebih dahulu antara Bawaslu, Kepolisian, dan Kejaksaan.
“Jika, (temuan hanya) ke Sentra Gakkumdu harus rapat pleno dulu , apakah ini masuk pelanggaran atau tidak, kemudian baru akan dibahas di Sentra Gakkumdu dan itu argonya sudah jalan pak. Sedangkan kalau dikirim ke tim siber tidak gak punya argo (batas waktu penanganan pelanggaran),” ujar dia.