News

Awas Penipuan Modus Surat Tilang di WhatsApp, Saldo Bank Bisa Dikuras

Setelah surat undangan pernikahan digital, muncul lagi modus penipuan berkedok surat tilang elektronik yang dikirim melalui WhatsApp.

Featured-Image
Polisi menunjukkan sistem tilang elektronik atau ETLE. Sistem ini lantas disalahgunakan untuk penipuan melalui WhatsApp. Foto: CNN

bakabar.com, BANJARMASIN - Setelah surat undangan pernikahan digital, muncul lagi modus penipuan berkedok surat tilang elektronik yang dikirim melalui WhatsApp.

Diketahui sudah banyak daerah yang menerapkan tilang elektronik. Dengan demikian, penindakan pelanggaran lalu lintas juga dilakukan secara elektronik.

Ternyata penerapan sistem itu menjadi modus baru untuk penipu. Sama seperti penipuan berkedok undangan pernikahan, mereka mengirim file ekstensi APK dengan modus surat tilang elektronik melalui WhatsApp.

Lebih parah lagi, mereka mengatasnamakan Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) untuk memperkuat surat tilang palsu yang dikirimkan.

"Selamat siang pak/Ibu. Kami dari kepolisian menginformasikan bahwa bapak/Ibu melakukan pelanggaran," demikian kutipan dari pesan yang dikirim melalui WhatsApp.

Baca Juga: 11 Hari Diterapkan di Banjarbaru, ETLE Mobile Rekam Belasan Pelanggaran

Baca Juga: Dua Pekan Dicoba, Ratusan Pengendara Pelanggar di Batola Terjerat ETLE Mobile

"Silakan buka aplikasi untuk melihat surat tilangnya. Jika suratnya sudah dibaca, silakan segera datang ke kantor polisi yang terdekat," tutup pesan tersebut.

Dalam pesan itu, tersemat sebuah file yang diberi nama 'Surat Tilang-1.0.apk'. Korban pun untuk mengklik dan memasang aplikasi dimaksud di ponsel. Selanjutnya korban diminta menyetujui hak akses terhadap beberapa aplikasi.

Begitu hak akses diberikan, semua data pribadi korbanm otomatis dicuri oleh pelaku. Di antaranya informasi yang masuk melalui SMS, termasuk data perbankan seperti OTP.

"Modus pengiriman file [.apk] merupakan media yang paling sering digunakan oleh aktor jahat untuk menjebak korban," jelas Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN) melalui lama resmi.

"Agar tidak menjadi korban, cara efektif yang dilakukan adakah tidak asal membuka tautan atau executable file. Juga unduh aplikasi melalui sumber resmi, serta teliti dalam memberikan izin akses," tambah lembaga tersebut.

Dikirim Via Kantor Pos

Sejak tilang elektronik diterapkan, Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri menegaskan surat konfirmasi tilang elektronik akan dikirimkan ke alamat pemilik kendaraan melalui Kantor Pos, bukan via WhatsApp.

Adapun pembayaran denda tilang, hanya menggunakan kode Briva dan bukan nomor rekening.

Baca Juga: Beralih ke ETLE, Ditlantas Polda Kalteng Resmi Setop Tilang Manual!

Baca Juga: Bakal Diterapkan Satlantas Polres Barito Kuala, Berikut Teknis ETLE Mobile

"Semua surat tilang resmi dari Polri dikirim lewat Kantor Pos ke alamat rumah pemilik kendaraan. Ini tidak dikirim lewat aplikasi pesan WhatsApp," tegas Kasubdit Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya, AKBP Jhoni Eka Putra, seperti dilansir Kumparan.

"Umumnya proses pengiriman surat tilang dilakukan 3 hari setelah pelanggaran yang disangkakan terjadi. Dalam surat itu, disertakan foto bukti pelanggaran, seperti potret CCTV ketika pelanggaran terjadi," imbuhnya.

Hal serupa juga ditegaskan Dirlantas Polda Jawa Timur, Kombes Pol Muhammad Taslim, bahwa surat tilang tidak dikirim melalui WhatsApp.

“Itu modus baru penipuan yang ujung-ujungnya menguras uang dari rekening korban. Bisa dipastikan surat tilang tersebut tidak benar dari kepolisian,” seru Taslim.

Editor


Komentar
Banner
Banner