bakabar.com, JAKARTA – Ada aturan baru mengenai batas tertinggi dan estimasi biaya perjalanan dinas (perdinas) ASN di seluruh kementerian atau lembaga pada tahun depan.
Biaya dimaksud mencakup aturan uang makan, uang harian, uang transportasi pulang pergi, hingga biaya penginapan. Biaya perjalanan dinas ditetapkan berdasarkan wilayah yang dituju dan golongannya.
Uang harian dinas dalam negeri ke Aceh, misalnya, jika ke luar kota maka besaran yang akan diberikan Rp360 ribu. Sedangkan jika di dalam kota dan lebih dari 8 jam maka besarannya Rp140 ribu.
“Satuan biaya uang harian perjalanan dinas dalam negeri merupakan penggantian biaya keperluan sehari-hari pejabat negara/Pegawai Aparatur Sipil Negara/Anggota Polri/TNI/pihak lain dalam menjalankan perintah perjalanan dinas di dalam negeri,” tutur Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati merilis dilansir Detik.com, dalam salinan putusannya, Jumat (3/9).
Bagaimana dengan kunjungan ke luar negeri?
Jika ke luar negeri, Amerika Serikat (AS) misalnya, maka uang hariannya sebesar US$ 659 untuk golongan A per hari, US$ 563 golongan B per hari, US$ 505 golongan C dan US$ 447 golongan D per hari.
Kemudian untuk biaya penginapan perjalanan dinas besarannya berbeda tergantung tingkat jabatan.
Jika pejabat eselon I ke Aceh misalnya, tarif hotel maksimal diberikan Rp 4.420.000/hari, eselon II Rp 3.526.000/hari, eselon III atau golongan IV Rp 1.294.000/hari, dan eselon IV atau golongan III, II, I Rp 556.000/hari.
“Dalam pelaksanaannya, mekanisme pertanggungjawaban disesuaikan dengan bukti pengeluaran yang sah,” imbuhnya.
Lalu, ada satuan biaya makan untuk penambah daya tahan tubuh, per hari masing-masing tujuan perjalanan dinas diberikan berbeda. Kalau ke Aceh besarannya Rp 19.000.
Untuk sewa kendaraan operasional pejabat, per bulan maksimal Rp 17.660.000. Sedangkan untuk sewa kendaraan operasional/kantor ke Aceh per bulan Rp 6.300.000 untuk mobil pikap, Rp 6.530.000 untuk minibus, dan Rp 15.320.000 untuk double gardan.