kualitas udara

Atasi Pencemaran Udara Kota Depok, Pemkot Berlakukan Kebijakan 3 in 1

Wali Kota Depok, Mohammad Idris mengeluarkan Instruksi Wali Kota (Inwal) Nomor 12 Tahun 2023 tentang Pengendalian Pencemaran Udara di Kota Depok.

Featured-Image
Walikota Depok mengatakan Depok akan berlakukan WFH

bakabar.com, DEPOK - Wali Kota Depok, Mohammad Idris mengeluarkan Instruksi Wali Kota (Inwal) Nomor 12 Tahun 2023 tentang Pengendalian Pencemaran Udara di Kota Depok. Instruksi itu berisi tentang penggunaan alat ukur kualitas udara milik Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK). 

Sementara terkait dengan pencemaran udara yang terjadi di Kota Depok, Inwal yang dikeluarkan mengatur mengenai penggunaan kendaraan bermotor, termasuk diberlakukannya 3 in 1 bagi pengendara roda empat.

Selanjutnya, seluruh aparatur sipil negara (ASN) Kota Depok diminta menggunakan kendaraan beremisi rendah, baik kendaraan roda empat maupun roda dua.

“Dimulai dengan penggunaan kendaraan roda empat berpenumpang paling sedikit tiga orang (3 in 1), dan kendaraan roda dua dengan dua orang (berboncengan). Jadi ke kantor pakai motor jangan sendirian. Ini instruksi kami,” tegas M Idris.

Baca Juga: Kasus ISPA di Depok Melonjak 60 Persen, Sebagian Besar Diderita Balita

Selain itu, kendaraan yang digunakan dipastikan harus lolos uji emisi. Hal itu penting untuk menekan emisi gas buang dari kendaraan bermotor.

“Melakukan uji emisi kendaraan pribadi untuk menekan emisi gas buang dari kendaraan bermotor. Jadi semua kendaraan wajib melakukan uji emisi ke Dishub dan DLHK,” jelasnya.

Idris juga mengimbau warga agar tidak sembarangan melakukan pembakaran sampah. Imbauan itu harus dijalankan karena sampai saat ini, masih banyak warga yang melakukan pembakaran sampah di lingkungan tempat tinggalnya.

“Tidak membakar sampah yang tidak sesuai dengan syarat teknis pengelolaan sampah” ujarnya.

Baca Juga: Atasi Polusi, Pemkot Depok Batasi Jumlah Penumpang Kendaraan 

Serta tak ketinggalan, warga diimbau untuk tetap menggunakan masker, mengingat polusi udara tinggi dengan buruknya kualitas udara di ibu kota dan Kota Depok masih ada.

Sebagai informasi, pengukuran udara di Kota Depok masih mengacu pada alat yang dikenal sebagai Indeks Standar Pencemaran Udara (ISPU). Alat tersebut dipilih Pemkot Depok karena merupakan produksi dalam negeri (KLHK). Sejauh ini, hasil ISPU selalu menunjukkan kualitas udara Kota Depok dalam kategori baik.

“ISPU kita hari ini dalam nilai baik berdasarkan alat dari kementrian LHK, nilainya 37. Ini tingkat kualitas yang sangat baik, tidak memberikan efek negatif terhadap manusia dan hewan tumbuhan,” terang M. Idris.

Sejauh ini, alat ISPU telah terpasang di Balai Kota Depok. Namun jika data yang dihasilkan ISPU digunakan sebagai representasi untuk seluruh wilayah Kota Depok, menurut Idris, hal itu belum memadai. Pasalnya, Kota Depok mempunyai luas20.000 hektar.

Baca Juga: Kualitas Udara Depok, Wali Kota: Kalau ISPU Salah, Ya Minta Ganti

“Alat ini memang masih dinilai kurang, Depok ini 20 ribu hektar, minimal ada 50 alat terintegrasi,” paparnya.

Idris menambahkan, "Kita mau alat yang direkomendasi, dan bukan yang ecek-ecek. Bukan alat yang dibuat sendiri, tapi memang dari kementerian. Letaknya di balai kota baru satu." 

Editor
Komentar
Banner
Banner