Tak Berkategori

Asosiasi Digital: UU Cipta Kerja Jangan Jadi Senjata Baru Investor Asing

apahabar.com, JAKARTA – UU Cipta Kerja diyakini bisa mengundang minat pelaku modal asing untuk berinvestasi dalam…

Featured-Image
UU Cipta Kerja dinilai bisa menjadi angin segar untuk geliat investasi digital. Foto ilustrasi: Telkomsel

bakabar.com, JAKARTA – UU Cipta Kerja diyakini bisa mengundang minat pelaku modal asing untuk berinvestasi dalam sektor digital.

Perusahaan seperti Tesla dan Amazon, yang selama ini terlibat dalam ekosistem digital, akan masuk ke Indonesia setelah adanya regulasi tersebut.

“Tesla masuk untuk mobil listriknya. Terus Amazon juga mau membuat logistik di Indonesia. Rencananya begitu. Kalau dua proyek itu terbukti dan kejadian, berarti UU Cipta Kerja banyak manfaatnya,” kata Pendiri dan CEO Asosiasi Digital Entrepreneur Indonesia (ADEI) Bari Arijono, Sabtu (17/10) dilansir Antara.

Masuknya investasi itu cukup beralasan karena Omnibus Law ini, kata dia, memberikan sejumlah kemudahan bisnis.

Terdari sisi perizinan maupun birokrasi yang disertai dengan kepastian terhadap hak para pekerja dalam negeri.

“Artinya, jangan sampai UU Cipta Kerja menjadi senjata baru bagi investor asing, untuk menggunakan tenaga kerja dari negara mereka sendiri. Jadi padat karya lokal, jangan asing,” ujarnya.

Dengan demikian, ia menyakini, pertumbuhan investasi yang saat ini terdampak oleh pandemi Covid-19 dapat segera bangkit. Dan kegiatan industri pengolahan dapat kembali bersaing di tingkat ASEAN.

“Indonesia saat yang sama (pertumbuhan investasi) masih di bawah sepuluh persen, padahal kita punya resource yang cukup banyak dan punya potensi besar. Namun, kenapa investasi tidak mau masuk,” katanya.

Sebelumnya, Kepala Departemen Ekonomi Center for Strategic and International Studies (CSIS) Yose Rizal Damuri mengatakan UU Cipta Kerja dapat bermanfaat untuk mengatasi kendala para investor untuk masuk ke Indonesia.

“Ini akan bermanfaat sekali terhadap peningkatan daya tarik Indonesia terhadap investasi, baik itu dari dalam negeri atau luar negeri,” kata Yose dalam pernyataan di Jakarta, Kamis (8/10).

Selama ini masih banyak aturan tumpang tindih yang menghambat birokrasi dalam proses perizinan usaha, bahkan peraturan daerah (perda) terkadang tidak sejalan dengan regulasi pemerintah pusat.

Oleh karena itu, menurut Yose, manfaat regulasi ini adalah memberikan kemudahan usaha yang dalam jangka menengah panjang dapat meningkatkan gairah investasi dan pertumbuhan ekonomi.

Komentar
Banner
Banner