bakabar.com, BANJARMASIN – Pemerintah Kota (Pemkot) Banjarmasin membatasi penggunaan mobil dinas (mobdin) bagi ASN yang hendak mudik saat Idulfitri.
Meski diperbolehkan, para pejabat negara ini tidak bisa dengan bebas menggunakan mobdin untuk ke luar kota.
Menurut, Wakil Wali Kota Banjarmasin, Hermansyah, pembatasan jarak penggunaan mobil dinas merujuk pada instruksi dari pemerintah pusat dan imbauan KPK.
Namun jika sifatnya terpaksa karena suatu hal, Hermansyah memperbolehkan ASN mengemudikan mobdin untuk mudik lebaran. Dalam catatan, akan dikenakan sanksi berdasarkan ketentuan hukum yang berlaku.
Soal penggunaan mobdin, sebagaimana diketahui mengacu pada kebijakan masing-masing daerah. “Jika terpaksa apabila angkutan kosong dan tidak punya mobil pribadi maka dipersilakan saja. Tetapi akan kena hukuman jika ada sanksi tertulisnya,” beber Hermansyah ditemui bakabar.com usai Buka Puasa bersama Anak Yatim di Rumah Dinas, Sabtu (25/5).
Sejauh ini, kata dia, aturan penggunaan mobdin baru akan disosialisasikan kepada para ASN atau pegawai di seluruh lingkup Pemkot Banjarmasin.
Dengan begitu, Hermansyah berharap seluruh pegawai yang mendapatkan inventaris kendaraan dinas dari negara supaya bisa menaati aturan itu.
Selain itu, Ia menyarankan menggunakan mobil pribadi jika para ASN akan melakukan perjalanan keluar kota saat arus mudik lebaran nanti.
Reporter: Bahaudin Qusairi
Editor: Fariz Fadhillah