Tak Berkategori

Asik Makan Seblak, Bandar Sabu Diciduk Polisi di Sungai Tabuk

apahabar.com, MARTAPURA – Polsek Sungai Tabuk menciduk bandar sabu-sabu 10 gram sedang asik makan seblak di…

Featured-Image
Kapolsek Sungai Tabuk, IPTU Siswadi saat menunjukkan barang bukti. Foto-Istimewa

bakabar.com, MARTAPURA - Polsek Sungai Tabuk menciduk bandar sabu-sabu 10 gram sedang asik makan seblak di Jalan Martapura Lama, KM 6.400 Kelurahan Sungai Lulut, Kecamatan Sungai Tabuk, Senin (5/7) sekitar pukul 16.00 Wita.

Bandar sabu yang diamankan berinisial AZ (36) bersama FR (35) dan RNS (31).

Diterangkan oleh Kapolsek Sungai Tabuk, IPTU Siswadi, penangkapan 3 orang tersebut berawal dari informasi masyarakat yang merasa tidak senang dengan adanya transaksi narkoba di wilayahnya.

"Setelah saya menerima informasi tersebut, saya langsung menggerakkan rekan-rekan untuk melakukan penyelidikan," jelasnya kepada bakabar.com (7/7) siang.

Anggota Polsek Sungai Tabuk yang melakukan Under Cover di sekitar tempat yang diinformasikan oleh masyarkat tersebut mendapati pelaku tengah asik makan di warung seblak sembari menunggu pelanggan untuk bertransaksi.

Diterangkan Siswadi, dalam proses pengamanan pelaku yang kebetulan sedang asik makan di warung seblak tersebut tidak mengalami kendala.

"Karena kebetulan warung seblak itu sedikit ramai, jadi anggota yang melakukan Under Cover tidak terlalu mencolok dan sedikit mengelabui pelaku. Namun pada saat ingin diamankan anggota, pelaku sempat hendak melarikan diri. Tapi berhasil diantisipasi dengan sigap," ungkapnya.

Dari tangan AZ Polisi berhasil menyita 10 gram sabu-sabu dan uang tunai hasil dari penjualan sabu sebanyak Rp100 ribu rupiah yang disimpan di dalam dompet berwarna kuning.

Tak hanya AZ, anggota berwajib juga mengamankan FR yang menjadi perantara dan juga RNS sebagai yang membantu peredaran narkoba.

"Untuk tindak lanjut, karena pelaku sudah kita amankan dan barang bukti sudah berhasil kita dapatkan, jadi langsung kita giring ke Mapolsek Sungai Tabuk guna proses penyidikan," terangnya.

Siswadi juga membeberkan, barang bukti yang berhasil diamankan oleh pihaknya berupa sabu-sabu seberat 10 gram tersebut jika diuangkan mencapai harga Rp10 juta rupiah.

"Ini jika diuangkan bisa mencapai Rp. 10 juta menurut keterangan dari pelaku, namun jika dijual ke pasaran, bisa menjadi Rp15 juta rupiah," bocornya.

Terkait dengan kasus pengungkapan kasus Narkotika jenis Sabu-sabu, IPTU Siswadi menjelaskan,"Ini lumayan besar tangkapan dari yang biasanya kita tangani. Biasanya itu hanya 1 gram 5 gram, tapi kali ini kita dapat 10 gram."

Untuk pelaku, akan diancam dengan 114 ayat (1) UU RI No.35 tahun 2009 tentang narkotika. Dengan ancaman paling singkat 6 tahun penjara dan paling lama 20 tahun penjara.

Kapolsek Sungai Tabuk IPTU Siswadi mengharapkan, dengan banyaknya informasi dari masyarakat terkait transaksi narkoba ini, pihaknya bisa menumpas bisnis haram tersebut di Wilkum Sungai Tabuk.



Komentar
Banner
Banner