tahanan KPK

Asep Guntur: Tahanan KPK Tak Bisa Sembarangan 'Manjat' ke Lantai 15!

Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu angkat bicara soal isu tahanan yang menemui pimpinan KPK di Gedung Merah Putih KPK lantai 15.

Featured-Image
Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Asep Guntur Rahayu. (Foto: apahabar.com/Aditama)

bakabar.com, JAKARTA - Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Asep Guntur Rahayu angkat bicara soal isu tahanan yang menemui pimpinan KPK di Gedung Merah Putih KPK lantai 15.

Sebelum membahas hal tersebut lebih dalam, ia terlebih dulu menjelaskan terdapat suatu mekanisme sehingga para tahanan KPK tidak bisa sembarangan meninggalkan Rutan.

"Tahanan itu keperluannya (izin keluar rutan) untuk pemeriksaan atau pengobatan, tidak seluruh penjabat di sini bisa, tapi yang ada kepentingan," jelasnya pada wartawan di Gedung Merah Putih, Senin (18/9).

Baca Juga: Ali: Tak Ada Tahanan Menerobos ke Ruangan Pimpinan KPK

Ia turut menjelaskan jika tahanan hendak keluar maka membutuhkan bon tahanan yang harus melalui proses administrasi.

"Tahanan keluar itu harus ada administrasinya. Bisa saja dari penyidik," tuturnya.

Adapun Asep mengaku tidak mengetahui siapa yang mengeluarkan bon tepat di hari tahanan keluar rutan yang diduga menemui pimpinan KPK dan menyerahkan hal tersebut kepada anggota Dewas.

"Kita harus tunggulah di Dewas apa hasilnya. Karena nanti kalau kita sampaikan malah bias karena sedang kita dalami," pungkasnya.

Baca Juga: Gila! KPK Tak Percaya ESDM soal Ekspor Gelap Nikel Kalsel

Sebelumnya, anggota Dewas KPK Albertina Ho dan Syamsuddin Haris telah menerima laporan dugaan pelanggaran etik pimpinan KPK.

Dugaan pelanggaran etik itu terkait tahanan KPK yang dibawa naik ke lantai 15 pada 28 Juli. Diketahui, lantai 15 merupakan ruangan para pimpinan KPK.

Albertina membenarkan bahwa tahanan yang dibawa ke lantai 15 merupakan Dadan Tri Yudianto dan pimpinan dimaksud adalah Johanis Tanak.

Padahal, merujuk pada Undang-undang KPK, pimpinan hingga pegawai KPK dilarang bertemu atau berhubungan langsung dengan pihak yang berperkara. Aturan ini tertuang dalam pasal 36 dan 37 UU KPK. 

Baca Juga: KPK Pecat Petugas Rutan Imbas Pelecehan Terhadap Istri Tahanan

Bahkan dalam pasal 65 UU KPK disebutkan bahwa setiap anggota KPK yang melanggar pasal 36 akan diancam pidana penjara selama 5 tahun.

Editor


Komentar
Banner
Banner