bakabar.com, JAKARTA - Ketua Umum Aprindo, Roy Nicholas Mandey, menekan Kementerian Perdagangan untuk segera membayar hutangnya.
Sebab, Kemendag memiliki hutang selisih pembayaran (rafaksi) minyak goreng sebesar Rp344 miliar sejak 2022.
"Kan uang itu (Rp344 miliar) bagi negara kecil. Sedangkan bagi kita, itu nominal yang besar," kata Ketua Umum Aprindo, Roy N Mandey dalam Konferensi Pers Rafaksi Migor, di Jakarta, Jumat (18/8).
Baca Juga: Greenpeace Puji Penetapan Tersangka Korupsi Minyak Goreng
Adapun, lanjut dia, Aprindo tak akan diam saja. Pihaknya bakal menindaklanjuti hingga hutang rafaksi minyak goreng dibayar. "Kami sudah siapkan lima langkah," ungkapnya.
Pertama, mereka akan membawa kasus ini ke Kementerian Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan. "Biar nanti Kemenpolhukam yang komunikasikan ke Kemendag," jelasnya.
Kedua, Aprindo bakal memotong tagihan kepada distributor atau supplier minyak goreng. Sebab, bisnis ritel saat ini sedang menurun
"Kalo rafaksi ini enggak selesai, bisnis ritel akan semakin menurun," terangnya.
Baca Juga: Rafaksi Minyak Goreng, Mendag Zulhas Persilahkan Aprindo Gugat ke PTUN
Ketiga, akan ada pengurangan pembelian minyak goreng. Sedangkan yang keempat, jika kepastian itu tak kunjung tiba, Aprindo bakal menghentikan pembelian minyak goreng oleh perusahaan peritel kepada distributor minyak goreng.
Kelima, gugatan hukum akan segera dilayangkan. Bila mana, Kemendag tidak segera melakukan itikad baik untuk membayar hutangnya.
"Terakhir gugatan hukum. PTUN melalui kuasa perushaan peritel kepada Aprindo," pungkasnya.