Bisnis

Greenpeace Puji Penetapan Tersangka Korupsi Minyak Goreng

Greenpeace puji Kejaksaan Agung. Karena sudah menetapkan tiga korporasi besar sebagai tersangka kasus dugaan korupsi izin ekspor minyak sawit.

Featured-Image
Kejaksaan Agung RI, di kawasan Blok M, Jakarta Selatan, Rabu (25/2)

bakabar.com, JAKARTA - Greenpeace puji Kejaksaan Agung. Karena sudah menetapkan tiga korporasi besar sebagai tersangka kasus dugaan korupsi izin ekspor minyak sawit.

Tiga perusahaan itu adalah Wilmar Group, Permata Hijau Group dan Musim Mas. Mereka dianggap bertanggung jawab atas kelangkaan minyak goreng tahun lalu.

"Penetapan tersangka korporasi ini dapat menjadi upaya untuk pemulihan kerugian negara secara lebih optimal,” kata Arie Rompas, Ketua Kampanye Hutan Greenpeace Indonesia dalam keterangan tertulisnya, Sabtu (17/4).

Baca Juga: Greenpeace Tolak Ajakan KKP Gabung di Tim Kajian Ekspor Pasir Laut

Desakan menjerat korporasi ini juga sudah lama disuarakan masyarakat sipil. Sebab, korupsi izin ekspor minyak sawit itu berdampak luas.

Bahkan hingga menyebabkan kelangkaan dan melambungnya harga minyak goreng kala itu. Plus merugikan keuangan negara yang mencapai Rp6,47 triliun.

"Sudah seharusnya penegak hukum bertindak progresif, dengan cara menjerat korporasi demi memulihkan keuangan negara," imbuhnya.

Arie meminta Kejagung memastikan tiga korporasi itu dibawa ke persidangan dan dituntut bertanggung jawab atas kerugian negara. Ia berharap ketiganya dikenakan pidana pencucian uang.

Baca Juga: Greenpeace Desak Pemerintah Cabut PP 26/2023 Tentang Ekspor Pasir Laut

"Hal ini perlu dilakukan untuk menutup celah penghindaran lewat berbagai skema aksi korporasi," ujarnya.

Selain itu, ia juga meminta Komisi Pengawas Persaingan Usaha memastikan tak ada dominasi pelaku usaha di tingkat hilir. Demi mencegah persaingan tak sehat.

Kata Arie, merujuk data KPPU, 70 persen pangsa pasar minyak goreng dikuasai oleh delapan perusahaan. Dominasi pelaku usaha itu rentan berujung pada besarnya pengaruh dalam pembentukan kebijakan.

"Karena kasus ini masih tahap permulaan, publik perlu mengawal proses penegakan hukumnya dan memastikan terwujudnya proses peradilan yang bersih dan transparan," serunya.

Editor


Komentar
Banner
Banner