Habar Pemilu 2024

Aplikasi Eraterang Mahkamah Agung Down, Bacaleg di Batola Terpaksa Urus Surat Keterangan Manual

Jadwal pendaftaran bakal calon legislatif (Bacaleg), ikut meningkatkan kesibukan di Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) Pengadilan Negeri Marabahan

Featured-Image
Akibat gangguan aplikasi Eraterang, PN Marabahan membuka pelayanan manual untuk pengurusan surat keterangan tidak pernah terpidana. Foto: Dokumen

bakabar.com, MARABAHAN - Jadwal pendaftaran bakal calon legislatif (bacaleg), ikut meningkatkan kesibukan di Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) Pengadilan Negeri Marabahan, Barito Kuala (Batola).

Terlebih aplikasi Elektronik Surat Keterangan (Eraterang) yang disediakan Badan Peradilan Umum (Badilum) di Mahkamah Agung, mengalami gangguan dalam beberapa pekan terakhir.

Padahal aplikasi itu sangat diperlukan bacaleg untuk memperoleh surat keterangan tidak pernah terpidana. Adapun surat ini merupakan salah satu syarat mendaftarkan diri sebagai bacaleg.

Situasi tersebut tak urung merepotkan sejumlah partai politik di Batola. Padahal jadwal pendaftaran bacaleg akan berakhir 14 Mei 2023, setelah dibuka 1 Mei 2023.

"InsyaAllah kami akan mendaftar 7 Mei 2023 ke KPU," papar Ketua DPC PDIP Batola, Fahrin Nizar, awal pekan lalu.

"Namun itu masih rencana, karena sedang terjadi kendala penginputan data untuk pengajuan surat keterangan tidak pernah terpidana ke MA," imbuhnya.

Belakangan diketahui tak cuma Eraterang yang mengalami gangguan. Aplikasi E-Court Mahkamah Agung juga sedang tidak dapat digunakan.

Tidak hanya di Barito Kuala, banyak Pengadilan Negeri di Indonesia yang menemui kendala serupa.

"Memang dalam beberapa hari terakhir, server di Badilum sedang bermasalah, sehingga aplikasi Eraterang tak bisa digunakan untuk sementara," papar Humas Pengadilan Negeri Marabahan, Susanti Astuti, Rabu (3/5).

"Namun demikian, kami diinstruksikan membuka pelayanan secara offline atau manual. Mereka yang berkepentingan, dipersilakan langsung datang ke PTSP PN Marabahan," imbuhnya.

Sama seperti ketika memohon surat keterangan via aplikasi, masyarakat diharuskan memenuhi sejumlah persyaratan seperti mengisi formulir surat permohonan dan surat pernyataan.

Kemudian membawa fotokopi KTP, Kartu Keluarga, foto berwarna, serta ijazah terakhir dan Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) yang sudah dilegalisasi.

"Biasanya kalau lewat aplikasi, pemohon langsung mendaftar sendiri dan menginput syarat-syarat yang dibutuhkan. Kemudian bukti registrasi diverifikasi di PTSP PN, sebelum dicetak," jelas Susanti.

"Sebenarnya proses permohonan offline dan online tak berbeda. Namun karena harus dilakukan manual, proses penerbitan surat agak memakan waktu," tukasnya.

Untuk memudahkan pelayanan di PTSP PN Marabahan, permohonan masuk dibuka sejak pukul 08.00 hingga pukul 15.00 Wita.

Tercatat hingga 4 Mei 2023, sudah 145 orang yang memasukkan permohonan surat keterangan tidak pernah terpidana di PTSP Pengadilan Negeri Marabahan.

"Sebagian besar pemohon merupakan bacaleg, ditambah beberapa calon anggota KPU dan Bawaslu," tandas Susanti.

Editor
Komentar
Banner
Banner