bakabar.com, JAKARTA - Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani mengungkapkan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) 2022 bekerja luar biasa keras dalam menjaga perekonomian dari dampak pandemi COVID-19.
“APBN tahun anggaran 2022, seperti yang terjadi sejak tahun 2020 awal pandemi, bekerja luar biasa keras menjaga perekonomian, kesehatan, serta keselamatan masyarakat,” kata Sri Mulyani dalam Rapat Paripurna DPR Ke-29 Masa Persidangan V Tahun 2022-2023, Selasa (11/7).
Bendahara Negara menjelaskan pemerintah mengambil kebijakan luar biasa atau extraordinary pada awal kemunculan COVID-19 di Indonesia. Salah satu hal yang dilakukan oleh pemerintah adalah menerbitkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perpu) Nomor 1 Tahun 2020 yang kemudian ditetapkan DPR melalui UU Nomor 2 Tahun 2020.
Baca Juga: Defisit APBN 2022, Menkeu: Capai 2,35 Persen, Bukti Pemulihan Ekonomi
Melalui UU tersebut, peran keuangan negara dan APBN menjadi sangat sentral dan vital. Contohnya, UU Nomor 2 Tahun 2020 membolehkan defisit APBN melampaui 3 persen terhadap produk domestik bruto (PDB).
Aturan tersebut berlaku hanya selama tiga tahun, yakni sejak 2020 hingga 2022. Meski akhirnya, negara berhasil menekan defisit ke bawah 3 persen pada 2022, yakni sebesar 2,35 persen.
Sri Mulyani menegaskan capaian tersebut menunjukkan bagaimana konsolidasi dan kesehatan fiskal dapat terlaksana satu lebih lebih cepat dari yang diamanatkan dalam UU Nomor 2 Tahun 2020. Bahkan, sambung dia, rasio utang juga menurun menjadi 39,7 persen terhadap PDB.
Baca Juga: Menkeu: Anggaran APBN 2022 Defisit 2,85% Dari PDB
“Alhamdulillah pandemi telah makin dapat dikendalikan. Ini karena program vaksinasi meluas dan menyentuh seluruh lapisan masyarakat. Demikian juga dengan langkah lanjutan untuk pemulihan ekonomi dan normalisasi aktivitas masyarakat, sehingga pertumbuhan ekonominya tetap kuat,” ujarnya.
Diketahui, pendapatan negara pada 2022 lalu tercatat positif di angka Rp2.635,8 triliun. Nilai tersebut terdiri dari penerimaan perpajakan sebesar Rp2.034,5 triliun, Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) Rp595,6 triliun, dan hibah Rp5,7 triliun.
Sementara belanja negara tercatat sebesar Rp3.096,3 triliun, terdiri dari belanja pemerintah pusat sebesar Rp2.280,0 triliun dan transfer ke daerah Rp816,2 triliun. Dengan demikian, defisit APBN 2023 sebesar Rp460,4 triliun atau 2,35 persen terhadap PDB.