bakabar.com, BANJARMASIN – Dinas Pemadam Kebakaran dan Penyelamatan (DPKP) menemukan APAR expired di Armani Executive Club dan Pyramid Suites Hotel Banjarmasin.
APAR merupakan singkatan Alat Pemadam Api Ringan.
"Rata-rata kurang pemeriksaan dan ada satu expired," ucap Kepala Bidang Pencegahan Damkar dan Penyelamatan DPKP Banjarmasin, Marliansyah ketika melakukan inspeksi mendadak (sidak), Senin (8/8).
Apabila expired atau kedaluwarsa, maka APAR tersebut dapat dipastikan tidak akan berfungsi.
"Jadi sia-sia, harusnya APAR yang baik itu jika kita balik akan turun seperti pasir," katanya.
Ia meminta pihak Armani & Pyramid Suites Hotel Banjarmasin untuk melakukan pemeliharaan dengan cara membalikkan APAR sebanyak satu kali per minggu.
"Mudah-mudahan pihak hotel bisa menindaklanjuti saran dari kami ini," tuturnya.
Namun, apabila tetap tak mengindahkan, maka pihaknya akan melaporkan ke dinas perizinan.
“Seluruh kekurangan harus dilengkapi paling lama 45 hari.”
"Sebagai tindak lanjut inspeksi selanjutnya, kita tegur," pungkasnya.