Hot Borneo

Angkut Solar Bersubsidi ke Perusahaan, Warga Mabuun Tabalong Ditangkap Polisi

Seorang pria berinisial AAN (50) ditangkap Sat Reskrim Polres Tabalong, karena mengangkut solar bersubsidi untuk keperluan perusahaan.

Featured-Image
Pelaku beserta barang bukti yang disita Sat Reskrim Polres Tabalong. Foto: Humas Polres Tabalong

bakabar.com, TANJUNG - Seorang pria berinisial AAN (50) ditangkap Sat Reskrim Polres Tabalong, karena mengangkut solar bersubsidi untuk keperluan perusahaan.

AAN ditangkap ketika mengangkut 200 liter solar yang ditampung dalam 8 jeriken di workshop milik PT Graha Nusa Teknik (GUT) Gunung Batu di Kelurahan Mabuun, Murung Pudak, Rabu (19/10).

Dalam penangkapan yang dipimpin Kasat Reskrim Iptu Galih Putra Wiratama itu, turut disita mobil dobel kabin warna putih yang digunakan sebagai sarana pengangkut.

"Pelaku mengaku solar bersubisidi itu dibeli dari pedagang eceran," papar Kapolres Tabalong AKBP Riza Muttaqin, melalui PS Kasubsi Penmas Sihumas Aipda Irawan Yudha Pratama, Senin (24/10).

Solar kemudian digunakan untuk operasional crane PT Graha Nusa Teknik (GUT) Gunung Batu. Akibatnya pelaku diamankan karena mengangkut BBM bersubsidi tanpa izin usaha pengangkutan.

"Di sisi lain, seharusnya perusahaan menggunakan solar industri. Namun mereka membeli solar subsidi dari eceran untuk operasional," sambung Yudha.

Atas perbuatan tersebut, pelaku disangkakan Pasal 55 UURI Nomor 11 Tahun 2020 Tentang Cipta Kerja yang mengubah Pasal 55 UURI Nomor 22 Tahun 2001 Tentang Minyak dan Gas Bumi.

"Pelaku terancam hukuman penjara selama-lamanya 6 tahun atau denda paling tinggi Rp60 miliar," tandas Yudha.

Editor
Komentar
Banner
Banner