Sidang perkara penyelewengan solar subsidi kembali digelar yang kesekian kalinya oleh pengadilan negeri (PN) Kotabaru.
Satuan Reskrim Polres Tabalong menangkap seorang pria berinisial AAN (50) lantaran mengangkut solar bersubsidi untuk keperluan perusahaan, Rabu (19/10).
Seorang pria berinisial AAN (50) ditangkap Sat Reskrim Polres Tabalong, karena mengangkut solar bersubsidi untuk keperluan perusahaan.
apahabar.com, KOTABARU – Sidang kasus penyelewengan solar bersubsidi yang menyeret mantan anggota DPRD Kalsel, Andi Neni,…