bakabar.com, KOTABARU - Sidang perkara penyelewengan solar subsidi kembali digelar yang kesekian kalinya oleh pengadilan negeri (PN) Kotabaru.
Teranyar, PN Kotabaru menggelar sidang kasus itu dengan agenda pemeriksaan saksi mahkota, Suaib dan Kasiani.
Dalam sidang, PN Kotabaru juga menghadirkan terdakwa Andi Neni mantan anggota dewan Provinsi Kalsel.
Kajari Kotabaru Andi Irfan Syafruddin melalui Kasi Pidum Seno Aji mengatakan sidang kasus solar subsidi telah memasuki agenda pemeriksaan saksi mahkota.
"Ya, sidang pemeriksaan saksi mahkota telah digelar di PN Kotabaru Selasa (25/10) kemarin," ujar Seno Aji, Jumat (28/10) siang.
Kasi Pidum memastikan sidang akan dilanjutkan kembali Minggu depan dengan agenda keterangan ahli dari BPH Migas Jakarta.
"Jadi, untuk agenda sidang berikutnya ialah ahli dari BPH Migas Jakarta," terang Seno.
Sementara dalam sidang sebelumnya, Sayid Ali, kuasa hukum terdakwa menyampaikan eksepsi diajukan dikarenakan dakwaan yang dikenakan terhadap terdakwa dinilai tidak sesuai.
Sebelumnya JPU mengenakan Undang-Undang (UU) Cipta Kerja, dan dikenakan pasal 55, dengan ancaman pidana penjara selama 6 tahun dan denda Rp60 miliar.
"Jadi, kalau menggunakan UU Cipta Kerja mestinya ada tahapan yang harus dipenuhi, bukannya langsung pidana," katanya.
Sayid Ali bilang seharusnya penyidik terlebih dahulu melakukan pembinaan berupa teguran, serta sanksi administratif berupa pencabutan ijin.
Solar yang dikatakan penyidik disalahgunakan pun dibantahkan kuasa hukum terdakwa saat pembacaan eksepsi itu.
"Nah, solar yang keluar dari SPBN itu dibagikan kepada nelayan. Memang tidak langsung nelayan yang mengambil, akan tetapi ada beberapa wilayah yang cuma diwakili oleh satu orang untuk kuota sesuai kartu nelayan yang ada," pungkasnya.