Hot Borneo

Eksepsi Ditolak, Sidang Kasus Penyelewengan Solar Subsidi di PN Kotabaru Terus Berlanjut 

apahabar.com, KOTABARU – Sidang kasus penyelewengan solar bersubsidi yang menyeret mantan anggota DPRD Kalsel, Andi Neni,…

Featured-Image
Sidang kasus dugaan penyelewengan solar di PN Kotabaru terus berlanjut. Foto-Dok/apahabar

bakabar.com, KOTABARU – Sidang kasus penyelewengan solar bersubsidi yang menyeret mantan anggota DPRD Kalsel, Andi Neni, di Pengadilan Negeri (PN) Kotabaru terus berlanjut.

Sidang yang berlangsung Senin (5/9) sekira pukul 15.00 WITA digelar dengan agenda putusan sela. Andi Neni hadir didampingi kuasa hukumnya, Sayid Ali.

“Sidang tadi agendanya putusan sela. Hakim menolak eksepsi yang disampaikan kuasa hukum terdakwa,” ujar Kajari Kotabaru melalui Kasi Pidana Khusus, Roh Wiharjo, Senin (5/9) malam.

Sidang lanjutan akan kembali dilaksanakan dengan agenda pemeriksaan saksi.

Sementara dalam sidang sebelumnya, Sayid Ali, kuasa hukum terdakwa menyampaikan eksepsi diajukan karena dakwaan yang dikenakan terhadap terdakwa dinilai tidak sesuai.

Sebelumnya, JPU mengenakan Undang-Undang (UU) Cipta Kerja dan Andi Neni dikenakan pasal 55 dengan ancaman pidana penjara selama 6 tahun dan denda Rp60 miliar.

“Jadi kalau menggunakan UU Cipta Kerja mestinya ada tahapan yang harus dipenuhi, bukannya langsung pidana,” katanya.

Sayid Ali menyebut seharusnya penyidik terlebih dahulu melakukan pembinaan berupa teguran serta sanksi administratif berupa pencabutan izin.

Dia juga membantah soal solar yang disebut penyidik telah disalahgunakan.

“Solar yang keluar dari SPBN itu dibagikan kepada nelayan. Memang tidak langsung nelayan yang mengambil, akan tetapi ada beberapa wilayah yang cuma diwakili oleh satu orang untuk kuota sesuai kartu nelayan yang ada,” pungkasnya.



Komentar
Banner
Banner