bakabar.com, MUARA TEWEH- Anggota Reskrim Polsek Teweh Timur, Barito Utara (Barut), Kalimantan Tengah, menangkap dua sopir truk mengangkut kayu jadi ilegal di jalan houling PT. Austral Byna (simpang PT. Bharinto Eka Tama) Desa Benangin I, Kecamatan Teweh Timur pada Minggu (17/11).
Dua orang sopir truk tersebut diketahui bernamaSamsulBasri (35)warga Jalan Veteran RT 004 RW 002 Desa Jumba, Kecamatan Amuntai Selatan dan Suriani(35)warga Desa Padang Tanggul RT 02, Kecamatan Amuntai Selatan, Kabupaten Hulu Sungai Utara (HSU).
Kapolres Barito Utara AKBP DostanMatheus Siregar melalui KasatReskrim AKP KristantoSitumeang,menerangkan bahwa pihaknya sudah menahan dua unit truk merek Mitsubishi warna kuning denganNopolDA 1602 YA dan DA 8954 BL serta kayu olahan ilegaldengan berbagai macam ukuran kurang lebih 13 kubik.
"Penangkapan dua orang pelaku dan barang bukti kayu ilegal itu berdasarkan laporan dari masyarakat jika di jalan houling PT. Austral Byna ada truk yang membawa atau mengangkut kayu olahan," kata Kristanto.
Atas dasar informasi itu, kemudian personel Polsek Teweh Timur yang dipimpin oleh kapolsek melakukan patroli dan pengecekan. Ternyata benar pihaknya menemukan dua unit truk yang mengangkut kayu ilegal.
"Pelaku dan barang bukti berupa kayu olahan ilegal tersebut dibawa ke Mapolsek Teweh Timur untuk dilakukan proses penyidikan lebih lanjut," ujarnya.
MenurutKristanto, kepada kedua pelaku disangkakan Pasal 83 Ayat (1) huruf b Jo Pasal 12 huruf e Undang-Undang RI No 18 Tahun 2013 tentang pencegahan dan pemberantasan perusakan hutan.
Baca Juga: Sejumlah Desa di Barut Kelola Mata Air Pegunungandari Dana Desa
Reporter: Ahc17Editor: Aprianoor