bakabar.com, MEDAN - Aksi menghalangi jurnalis dalam melakukan peliputan kembali terjadi. Terbaru, petugas Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) menghalangi jurnalis saat meliput serah terima jabatan (sertijab) Gubernur Sumut Edy Rahmayadi kepada Penjabat Gubernur Hassanudin di Kantor Gubernur Sumatera Utara (Sumut) Selasa (5/9).
Kejadian itu dialami oleh jurnalis IDN Times, Prayugo Utomoz. Mulanya, Prayugo dan 11 orang jurnalis lainnya hendak masuk ke dalam tempat acara penyerahan memori jabatan Gubernur Sumut di Aula Raja Inal Siregar, Kantor Gubernur Sumut.
Saat itu, ASN dan jurnalis saling berdesakan untuk masuk aula. Saat jurnalis hendak masuk, anggota Satpol PP bernama EA Lubis yang berjaga melakukan penghadangan.
Kemudian, EA Lubis malah menanyakan soal identitas Prayugo. Setelah menyerahkan identitas, anggota Satpol PP itu malah menyebut bahwa IDN Times bukan merupakan media resmi.
"Apa itu IDN Times? Enggak resmi itu," kata Prayugo menirukan perkataan EA Lubis, Rabu (6/9).
Baca Juga: [FOTO] AJI Yogyakarta Gelar Aksi Peringati 27 Tahun Pembunuhan Jurnalis Udin
Petugas Satpol PP itu bahkan sempat mendorong dan menarik badannya untuk menjauhi pintu masuk Aula. Hal itu juga dilakukan terhadap para jurnalis lainnya.
“Saya juga heran, kenapa malah dibilang tidak resmi padahal sudah dijelaskan. Tapi satpol pp tetap mengatakan bahwa saya tidak bisa melakukan peliputan di acara itu,” papar Prayugo.
Akibatnya, Prayugo dan 11 jurnalis lainnya tidak bisa melakukan peliputan pada agenda itu.
Atas kejadian itu, sejumlah forum dan organisasi jurnalis menyampaikan pernyataan sikap mengecam perintangan disertai dugaan represifitas yang dilakukan anggota Satpol PP itu. Mereka terdiri dari Forum Jurnalis Anti Kekerasan (FORJAK ) yang diinisiasi oleh Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Medan, Ikatan Jurnalis Televisi Indonesia (IJTI) Sumut, Pewarta Foto Indonesia (PFI) Medan, dan Forum Jurnalis Perempuan Indonesia (FJPI)
"Padahal ini momen baik untuk Gubernur Edy Rahmayadi di akhir masa jabatan, mengapa malah dinodai oleh aksi tidak terpuji Satpol PP," ujar Ketua PFI Medan Rahmad Suryadi.
Baca Juga: Kawal Megaproyek IKN, AJI Beri Pelatihan bagi Jurnalis dan Warga
Kecaman juga disampaikan Ketua AJI Medan, Christison Sondang Pane. Ia menilai tindakan oknum Satpol PP itu bertentangan dengan Pasal 4 ayat (3) menyangkut kemerdekaan pers.
“AJI Medan mendesak agar Pj Gubernur Sumut, ataupun Kasatpol PP menindak anggotanya yang melakukan tindakan represif dan upaya penghalangan liputan tersebut,” tandas Christison.
Menyikapi peristiwa perintangan itu, Kepala Dinas Kominfo Sumut, Ilyas Sitorus mengaku menyesali aksi oknum Satpol PP Pemprov Sumut tersebut.
"Tidak boleh terjadi (pelarangan peliputan). Karena kegiatan itu terbuka untuk umum dan banyak juga media di dalam aula," terang Ilyas kepada awak media.
Ilyas pun mengatakan bahwa dirinya akan berkordinasi dengan Kasatpol PP Pemprov Sumut untuk memberikan sanksi kepada oknum Satpol PP itu.
"Nanti kordinasi dengan Satpol PP. Pak Kasat Pol, akan menegur itu," pungkas Ilyas.