Skandal Pejabat Pajak

Anak Rafael Alun Dicecar KPK soal Kepemilikan Aset Mewah

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mencecar anak Rafael Alun Trisambodo, Angelina Embun Prasasya soal kepemilikan aset mewah.

Featured-Image
Mantan Kepala Bagian Umum Kantor Wilayah DJP Jakarta Selatan II Rafael Alun Trisambodo duduk di ruang tunggu sebelum menjalani pemeriksaan terkait Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) di Gedung KPK, Jakarta, Rabu (1/3/2023). ANTARA FOTO/Aprillio Akbar/aww/aa.

bakabar.com, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mencecar anak Rafael Alun Trisambodo, Angelina Embun Prasasya soal kepemilikan aset mewah.

"Saksi Angelina Embun Prasasya hadir dan didalami pengetahuannya antara lain atas dugaan kepemilikan aset-aset mewah dari tersangka RAT dan keluarga," kata Kepala Bagian Pemberitaan KPK, Ali Fikri, Selasa (8/8).

Angelina telah dicecar penyidik di Gedung Merah Putih KPK, Setiabudi, Jakarta Selatan, Senin (7/8) kemarin.

Selain anak Rafael, KPK juga mencecar dua saksi lainnya dari kalangan wiraswasta yakni Baswara Nugroho Sunartio yang dimintai keterangan soal dugaan tersangka RAT turut mendapatkan fee atas konsultasi perpajakan dari para wajib pajak yang bermasalah.

Saksi selanjutnya adalah Arifin Wongsoatmojo yang diperiksa soal dugaan penerimaan sejumlah uang oleh tersangka Rafael Alun atas kepemilikan aset yang dibeli dari berbagai penerimaan gratifikasi.

Sebelumnya tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mencecar istri Rafael Alun Trisambodo, Ernie Meike Torondek terkait kepemilikan aset mewah. 

Sebab sejumlah aset dan sumber penghasilan milik Rafael Alun ternyata mengunakan nama orang lain.

"Saksi hadir dan didalami pengetahuannya di antaranya terkait dengan sumber penghasilan Tersangka RAT," kata Kepala Bagian (Kabag) Pemberitaan KPK, Ali Fikri di Jakarta, Rabu (5/7) lalu.

"Termasuk pendalaman adanya dugaan kepemilikan berbagai aset mewah dan bernilai ekonomis dengan menggunakan identitas pihak-pihak lain yang dinilai tidak wajar," sambungnya.

Atas perbuatannya, Rafael Alun Trisambodo dijerat dengan Pasal 12B Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001.

Baca Juga: Mahfud MD Soal Harun Masiku Masih Buron: Wewenang KPK

Editor


Komentar
Banner
Banner