bakabar.com, JAKARTA – Ibunda Ammy Amalia merasa terhina anaknya mendapatkan perlakuan tak mengenakan dari anggota DPR RI dari Partai NasDem Sugeng Suparwoto.
Hal tersebut diungkapkan oleh Fatimah Ibu dari Ammy saat mendatangi Bareskrim Polri untuk memberikan keterangan terkait dugaan pelecehan seksual secara verbal yang diterima anaknya.
Dirinya merasa terhina dan tersinggung atas perlakuan anggota NasDem tersebut kepada anaknya itu.
Baca Juga: Sempat Minta Foto Rekannya, Ketua Komisi VII DPR Dituduh Lakukan Pelecehan
Ia mengatakan jauh-jauh datang dari Cilacap guna memberikan keterangan sebagai saksi atas kasus dugaan pelecahan seksual tersebut.
“Kami merasa tersinggung, terhina, atas perlakuan saudara SS kepada anak kami,” kata Fatimah kepada awak media, di Lobi Bareskrim Polri, Rabu (14/6).
“Kami dari Cilacap sengaja datang ke Jakarta, ke gedung ini [Bareskrim] untuk sama-sama memberikan kesaksian,” sambungnya.
Baca Juga: Dilaporkan ke MKD, Ketua Komisi VII Dituding Lakukan Pelecehan!
Lebih lanjut, ia mengatakan perbuatan Sugeng terhadap anaknya tersebut sudah membuat malu keluarga besarnya.
Ia lantas tak terima anaknya diperlakukan tidak mengenakan tersebut dari Sugeng.
“Kami merasa tidak terima atas kejadian yang diperlakukan seperti ini,” tuturnya.
“Pertama, perlakuan itu sangat memalukan keluarga kami, yang kedua kami sebagai orang tua merasa terhina atas perlakuan saudara SS pada anak kami,” ungkapnya menambahkan.
Baca Juga: Dugaan Pelecehan Terjadi di Ponpes Bogor, Kasus Berakhir Damai
Sebelumnya diberitakan, Sugeng mengaku ujaran melalui pesan singkat kepada AAFS itu bukan merupakan bentuk pelecehan seksual sebagaimana yang ditudingkan padanya.
"Saya tidak melakukan pelecehan sebagaimana disampaikan, yang dituduhkan. Ingat, ya, namanya dituduhkan itu 'kan belum memenuhi unsur, 'kan begitu, ada proses lain, apakah ini dilakukan, dan yang pasti saya tidak menyebarkan itu, ini adalah chat-chat secara individual saja," tuturnya.
Sebelumnya, pada hari Jumat (9/6) mantan anggota DPR RI berinisial AAFS mengadukan Sugeng Suparwoto ke Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) DPR RI, Jakarta, terkait dengan dugaan pelanggaran kode etik berupa tindakan seksual secara verbal.