Tak Berkategori

AMAN Kaltim Kecam Penangkapan Jurnalis AS di Palangkaraya

apahabar.com, SAMARINDA – Aliansi Masyarakat Adat Nusantara (AMAN) Kalimantan Timur mengecam penangkapan Philip Jacobson, jurnalis asal…

Featured-Image
Philip Jacobson, editor pemenang penghargaan internasional, yang bekerja untuk media berita lingkungan Mongabay.com ditangkap karena dugaan pelanggaran visa di Palangkaraya, Kalimantan Tengah, pada Selasa (21/1/20), setelah jadi tahanan kota di sana itu selama sebulan. Foto-Istimewa

bakabar.com, SAMARINDAAliansi Masyarakat Adat Nusantara (AMAN) Kalimantan Timur mengecam penangkapan Philip Jacobson, jurnalis asal Amerika Serikat oleh pihak Imigrasi Palangkaraya, Kalimantan Tengah.

“Kami menilai ada kriminalisasi dalam hal ini, karena sesuai visanya dia tidak melanggar aturan keimigrasian. Sepertinya ada hubungannya dengan liputan yang Phil lakukan terkait isu kriminalisasi terhadap peladang yg disakwa sebagai pembakar ladang,” jelas Ketua AMAN Kaltim Margaretha Seting Beraan dihubungi bakabar.com, Rabu (22/1).

Jacob merupakan jurnalis sekaligus editor Mongabay, media massa berbasis internet atau penyedia ragam berita konservasi dan sains lingkungan hidup non-profit. Aktivitas Jacob di Palangkarya dianggap tak sesuai dengan visa yang diajukan.

Saat ini Jacobs berada di Rumah Tahanan Kelas II Palangkaraya. Jacob berada di Kalimantan Tengah sejak medio Desember 2019.

“Phil [Jacob] tidak bisa merayakan natal bersama keluarganya. Ibunya dan seluruh keluarga menunggu,” jelas Seting usai berkoordinasi dengan AMAN setempat.

“Jacob ke Palangkaraya memenuhi undangan AMAN. Saya menduga ada unsur kriminalisasi dalam kasus ini. Sangat berbahaya, mengancam demokrasi dan hak asasi manusia.”

Mongabay, kata Seting, telah banyak membantu mengangkat 'suara' perjuangan Masyarakat Adat, termasuk ketika terjadi sengketa lahan di Muara Tae, Kutai Barat Kalimantan Timur.

Seting meminta agar pihak Imigrasi segera membebaskan Jacob. “Evaluasi tindakan imigrasi Palangkaraya,” ujarnya. “Kami bersama Phil,” pungkas Setting mengakhiri.

Dalam siaran pers Mongabay, Jacob ditangkap karena dugaan pelanggaran visa di Palangkaraya, Kalimantan Tengah, pada Selasa 21 Januari 2020, setelah jadi tahanan kota di sana itu selama sebulan.

Pria 30 tahun itu jadi tahanan kota sejak 17 Desember 2019, setelah menghadiri sidang dengar pendapat di DPRD Kalteng dan Aliansi Masyarakat Adat Nusantara (AMAN), kelompok advokasi hak-hak adat terbesar di Indonesia, soal "peladang" di kalangan adat.

Dia melakukan perjalanan ke Palangkaraya, tak lama setelah memasuki Indonesia dengan visa bisnis untuk serangkaian pertemuan.

Pada hari dia akan terbang dari Palangkaraya, pejabat imigrasi menyita paspornya, interogasi selama empat jam dan memerintahkan untuk tetap berada di Palangkaraya sambil menunggu penyelidikan.

Pada 21 Januari 2020, lebih dari sebulan kemudian, Jacobson secara resmi ditangkap dan ditahan. Dia diberitahu bahwa dia menghadapi tuduhan pelanggaran Undang-undang Imigrasi tahun 2011 dengan ancaman hukuman penjara hingga lima tahun. Dia sekarang ditahan di rutan Palangkaraya.

"Kami mendukung Philip dalam kasus yang sedang berlangsung ini dan melakukan segala upaya untuk mematuhi otoritas imigrasi Indonesia," kata Pendiri dan CEO Mongabay Rhett A. Butler. "Saya terkejut bahwa petugas imigrasi mengambil tindakan langkah hukum terhadap Philip atas masalah administrasi."

Penangkapan Jacob dilakukan tak lama setelah Human Rights Watch mengeluarkan laporan yang mendokumentasikan adanya peningkatan kekerasan terhadap aktivis HAM dan aktivis lingkungan di Indonesia, dan di tengah meningkatnya tekanan terhadap suara-suara kritis.

"Wartawan dan awak media harusnya nyaman bekerja di Indonesia tanpa takut akan penahanan sewenang-wenang," kata Andreas Harsono, dari Human Rights Watch, yang kenal Jacob dan mengikuti kasus ini dari awal, dilansir bakabar.com dari laman Mongabay.co.id, Rabu (22/1).

"Perlakuan terhadap Philip Jacobson adalah sinyal yang mengkhawatirkan bahwa, pemerintah Indonesia melakukan kriminalisasi terhadap suatu pekerjaan yang vital bagi kesehatan demokrasi Indonesia."

Bulan lalu, Aliansi Jurnalis Independen (AJI) mengeluarkan laporan yang mendokumentasikan 53 insiden pelecehan terhadap jurnalis, termasuk lima kasus kriminal, pada 2019.

Baca Juga:Jurnalis Lingkungan dari AS Ditangkap di Palangkaraya

Editor: Fariz Fadhillah



Komentar
Banner
Banner