Rumah Jaksa Kemalingan

Soal Rumah Jaksa KPK Kemalingan, Ali Fikri: Sistem Kami Sulit Dibobol

Ali Fikri Soal Rumah Jaksa KPK Kemalingan: Sistem Kami Sulit Dibobol

Featured-Image
Pelaksana Tugas Juru Bicara Penindakan KPK, Ali Fikri. Foto-Net

bakabar.com, JAKARTA – Kepala bagian Pemberitaan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Ali Fikri mengaku bahwa sistem database dan keamanan KPK sulit dibobol ataupun dijebol.

Hal itu sebagai bentuk tanggapan terkait kasus pencurian di salah satu rumah jaksa KPK berinisial FAN di Yogyakarta.

“Tapi sistem di KPK kan agak susah dibuka ya, dibobol, atau dijebol kalau sistem yang sudah dibuat,” ujar Ali Fikri kepada bakabar.com, Rabu (28/12).

Baca Juga: Kasus Suap Waket DPRD Jatim, KPK: Ada Peluang Tersangka Baru

Meski demikian, Ali tetap berharap hal tersebut tidak terjadi meski sudah memiliki sistem keamanan.

“Harapannya sih tidak sampai kemudian kalau memang itu berkaitan dengan data di laptop, ya tidak bisa keluar,” tambahnya.

Dituduh Skenario Buatan KPK

Meski sudah dijelaskan secara detail, namun masih banyak masyarakat yang mengira kejadian tersebut merupakan skenario yang dibuat oleh KPK sendiri.

Hal itu langsung dibantah oleh Ali Fikri, dengan mengatakan bahwa tragedi tersebut justru terjadi secara tidak terduga.

“Kemudian, rumahnya dibobol, pagar depan juga sudah dikunci. Jadi kalau ada pihak2 yang mengatakan ini seperti kesengajaan dari pihak pegawai KPK sendiri, jauh dari itu,” tandas Ali.

Baca Juga: Sidang Lanjutan di KPK, MHM Sebut SK Peralihan IUP Sudah Sah

Menurutnya, tuduhan seperti itu sudah sangat berlebihan dan keterlaluan, cenderung tidak mempercayai lembaga antirasuah tersebut.

“Ini kami harus Tegaskan itu, karena masih saja ada yang kemudian seolah2 ini sebagai kesengajaan, sama sekali tidak, ini musibah,” pungkasnya.

Diketahui, rumah jaksa KPK berinisial FAN kemalingan, peristiwa ini terjadi di rumah Jl Arjuno, Kemantren (Kecamatan) Wirobrajan, Kota Yogyakarta, Sabtu (24/12), pukul 14.20 WIB.

Setelah diusut, ternyata jaksa FAN merupakan jaksa yang sedang menangani perkara korupsi mantan walikota Yogyakarta Haryadi Suyuti.

Baca Juga: Lanjutkan Pemeriksaan, KPK Panggil Bambang Kayun

Haryadi ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK atas kasus suap penerbitan Izin Mendirikan Bangunan (IMB) Apartemen Royal Kedhaton pada bulan Juni 2022 yang lalu.

Ia diduga menerima Rp 50 juta dan US$ 27.258 dari pihak pengembang untuk memuluskan penerbitan izin tersebut.

Meski demikian, KPK belum mengetahui motif pencurian tersebut. Namun saat ini persidangan tersangka Haryadi tetap berlanjut.

“Kami sepenuhnya serahkan kepada kepolisian untuk melakukan penyelidikan, harapannya cepat ditemukan, sehingga bisa diketahui apa yang menjadi motif,” tutup Ali.

Editor


Komentar
Banner
Banner