Tak Berkategori

Alasan Warga Terdampak Pembangunan RSUD Sultan Suriansyah Masih Usahakan Banding

apahabar.com, BANJARMASIN – Tarik ulur mengenai rencana pembongkaran bangunan di area RSUD Sultan Suriansyah Banjarmasin terus…

Featured-Image
Wakil Wali Kota Banjarmasin, Hermansyah saat berada di lokasi rencana pembongkaran bangunan di area RSUD Sultan Suriansyah. Foto-istimewa

bakabar.com, BANJARMASIN – Tarik ulur mengenai rencana pembongkaran bangunan di area RSUD Sultan Suriansyah Banjarmasin terus terjadi. Setelah eksekusi hari ini ditunda, warga terdampak pembangunan rumah sakit tersebut masih berusaha banding.

Delapan bangunan merupakan milik warga berasal dari RT. 04 dan 05, Jalan Rantauan Darat, Banjarmasin Selatan. Mereka berusaha banding meski Pengadilan Negeri (PN) Banjarmasin menolak gugatan keberatan atas sengketa pembebasan lahan RSUD Sultan Suriansyah pada Rabu (13/3/2019).

Lantas apa sih sebenarnya keinginan warga? “Usaha banding yang kami lakukan ini untuk menambahkan biaya ganti rugi bangunan. Karena uang ganti rugi yang ditawarkan Pemko sangat kecil,” ujar Jamaluddin kepada awak media usai dialog bersama Wakil Walikota Banjarmasin, Kamis (14/3/2019).

Baca Juga: Eksekusi 8 Bangunan di Area RSUD Sultan Suriansyah Ditunda

Menurutnya biaya ganti rugi yang ditawarkan Pemko sangat kecil dan dinilai bukan keputusan yang bijaksana untuk rakyat yang terkena dampak pembebasan lahan rumah sakit.

Ia menyebutkan uang ganti rugi yang diberikan Pemko tidak bakal cukup membeli tanah dalam mendirikan bangunan untuk ditinggali “Apabila kalau uang senilai 43 sampai 50 Juta rupiah ini untuk membeli tanah saja tidak cukup. Jadi bisa lah pihak pemerintah mengambil kebijakan tersendiri,” ucap Jamaludin yang bekerja sebagai ojek online ini.

Makanya pihaknya memberikan pendapat kepada Pemko supaya warga secara mandiri membongkar bangunan yang didiaminya selama 50 tahun tersebut.

Tujuannya agar warga bisa menawarkan material bangunan yang dibongkarnya secara mandiri itu.

“Kami meminta agar Pemko memberikan uluran tangan berupa perpanjangan waktu untuk kami bisa menjual material bangunan ini,” terang Jamaluddin.

Atas permintaan warga ini, Hermansyah memberi kesempatan satu bulan ditambah satu minggu kembali agar warga membongkar sendiri bangunannya.

“Bukan batal, tapi kita melakukan pendekatan secara musyawarah dengan rakyat. Makanya kita memberi waktu satu bulan ditambah seminggu untuk mengosongkan bangunan itu sendiri,” ujar mantan anggota DPRD Kalsel ini.

Sementara itu, Kepala Satpol PP dan Damkar Kota Banjarmasin, Hermansyah mengharapkan bahwa warga bisa menaati kebijakan yang diberi Pemko.

“Segeralah warga mencari-mencari pembeli untuk menjual material bangunan dari hasil pembongkaran itu. Apabila butuh bantuan Satpol PP siap menurunkan personel,” ujarnya.

Baca Juga: Akreditasi Tak Kunjung Keluar, ULM Tetap Optimistis

Reporter: Bahaudin Qusairi
Editor: Ahmad Zainal Muttaqin

Komentar
Banner
Banner