bakabar.com, JAKARTA - PT Pertamina (Persero) baru saja melakukan penyesuaian harga untuk bahan bakar minyak (BBM) non-subsidi per tanggal 1 September 2023.
Kenaikan harga BBM nonsubsidi mencakup bahan bakar jenis gasoline yakni Pertamax, Pertamax Green 95, Pertamax Turbo hingga jenis diesel yaitu Pertamina Dex, dan Dexlite.
Adapun kenaikan Pertamax Cs tersebut diterapkan di semua wilayah di Indonesia, seperti di wilayah Jabodetabek misalnya, harga jual Pertamax menjadi Rp 13.300 per liter dari sebelumnya Rp 12.400 per liter per 1 September lalu.
Kenaikan tertinggi terjadi pada BBM jenis Pertamina Dex yang sebelumnya Rp14.350 per liter, kini menjadi Rp16.900 per liter, atau naik Rp2.550.
Baca Juga: Hino bersama Pertamina dan TNI Bantu Salurkan BBM ke Pelosok Negeri
Kemudian Dexlite juga mengalami kenaikan sebesar Rp2.400, dari sebelumnya Rp13.950 per liter, yang kini menjadi Rp16.350 per liter.
Kemudian untuk Pertamax Turbo dan Pertamax Green 95 sama-sama naik Rp1.500, yang mana Pertamax Turbo kini dibanderol Rp15.900 per liter, dari sebelumnya Rp14.400 per liter.
Sementara Pertamax Green 95 kini dipatok Rp15.000 per liter, dari sebelumnya Rp13.500 per liter.
Sedangkan untuk BBM subsidi seperti Bio solar dan Pertalite, harganya masih stabil dengan banderol Rp10.000 per liter untuk Pertalte dan Bio Solar Rp6.800 per liter.
Baca Juga: Honda Jalin Kolaborasi dengan Pertamina, Sediakan N-VAN EV Prototype
Corporate Secretary Pertamina Patra Niaga, Irto Ginting menerangkan bahwa alasan Pertamina melakukan penyesuaian harga BBM nonsubsidi karena mempertimbangkan berbagai aspek.
"Evaluasi BBM nonsubsidi ini dilakukan karena mengikuti tren harga publikasi minyak dunia, yakni Means of Platts Singapore (MOPS/Argus) dan Kurs," kata Irto saat dihubungi bakabar.com, Sabtu (2/9).
"Hal ini juga dilakukan agar tetap dapat menjamin keberlangsungan penyediaan dan penyaluran BBM hingga ke seluruh pelosok Tanah Air," sambungnya.
Lebih jauh ia menjelaskan bahwa untuk penentuan harga BBM per 1 Septermer 2023, pihaknya telah melakukan perhitungan formula batas atas untuk periode dua bulan sebelumnya.
"Penyesuaian harga mengacu mengacu pada rata-rata MOPS pada periode 25 Juli 2023 hingga 24 Agustus 2023," ungkap Irto.
Baca Juga: Pertamina Kenalkan Produk Pertamax Baru di GIIAS 2023
Selain itu, menurut Irto, penyesuaian harga BBM per 1 September 2023 ini sudah sesuai dengan Keputusan Menteri (Kepmen).
Hal itu diatur dalam Keputusan Menteri ESDM Nomor 245.K/MG.01/MEM.M/2022 tentang Formula Harga Dasar Dalam Perhitungan Harga Jual Eceran Jenis BBM Umum Jenis BBM dan Minyak Solar.
Kendati begitu, Irto mengklaim bila harga BBM per 1 September 2023 masih bisa bersaing dengan BBM dari perusahaan lain.
"Harga produk Pertamina masih termasuk kompetitif dibandingkan perusahaan lain dan harga tersebut telah memenuhi ketentuan batas atas pada periode September 2023 yang ditetapkan untuk setiap jenis BBM," tutupnya.