Politik

Alasan MK Mentahkan Permohonan 2BHD di Sengketa Pilbup Kotabaru

apahabar.com, BANJARMASIN – Mahkamah Konstitusi (MK) mementahkan permohonan Burhanudin-Bahrudin (2BHD) untuk membatalkan hasil Pilgub Kotabaru 2020…

Featured-Image
Sayed Jafar Alaydrus tampak bersorak usai Ketua Majelis Hakim MK membacakan putusan sengketa hasil Pilbup Kotabaru. Foto: Youtube/MK

bakabar.com, BANJARMASIN – Mahkamah Konstitusi (MK) mementahkan permohonan Burhanudin-Bahrudin (2BHD) untuk membatalkan hasil Pilgub Kotabaru 2020 yang memenangkan Sayed Jafar Alaydrus-Andi Rudi Latif (SJA-Arul).

Ada sederet alasan sembilan hakim MK menolak permohonan paslon independen itu. Utamanya, MK menilai tudingan ketidaknetralan aparatur sipil negara (ASN), dan politik uang yang diarahkan 2BHD ke SJA-Arul tidak terbukti.

SJA merupakan calon bupati petahana. Sementara Burhanudin adalah wakilnya di periode sebelumnya. Keduanya pecah kongsi dalam Pilbup Kotabaru 2020. SJA maju dengan dukungan penuh suara mayoritas pemilik kursi di DPRD Kotabaru. Sementara, Burhanudin menggandeng Bahrudin via jalur non-partai.

"Mahkamah menilai proses yang dilakukan oleh Bawaslu Kabupaten Kotabaru sudah tepat dan permasalahan yang didalilkan oleh pemohon telah selesai ditindaklanjuti oleh Bawaslu Kotabaru," ujar salah satu Hakim MK Wahiduddin Adams.

Sebagai pengingat, akhir Oktober 2020 lalu, Bawaslu Kotabaru sudah mementahkan sejumlah laporan dugaan pelanggaran Pilgub Kotabaru yang dimasukkan 2BHD. Kala itu, Bawaslu berpandangan saksi yang dihadirkan oleh 2BHD lemah.

Serunya Sidang Pembuktian MK, 2BHD dan SJA-Arul Saling Tuding Kecurangan Pilbup Kotabaru

Sidang pembacaan putusan sendiri digelar sejak pukul 10.00 Wita, Kamis (18/3). Ketua MK, Anwar Usman membacakan langsung hasil putusan.

Dalam amar putusannya, Anwar menyampaikan bahwa majelis hakim menolak permohonan pemohon untuk seluruhnya.

“Dalam eksepsi: menolak eksepsi termohon berkenaan dengan kewenangan Mahkamah serta eksepsi termohon dan pihak terkait berkenaan dengan permohonan pemohon tidak jelas. Dalam pokok permohonan: menolak permohonan pemohon untuk seluruhnya,” ujar Anwar Usman membacakan putusan.

Dengan demikian, putusan MK tersebut memantapkan penetapan KPU Kotabaru yang memenangkan pasangan calon SJA-Arul, dan menggugurkan permohonan pemohon 2BHD.

KPU Kotabaru menetapkan total perolehan suara SJA-Arul sebanyak 74.117 suara, atau setara 50,10 persen. Sementara 2BHD mengemas 73.808 suara atau 49,90 persen suara. Selisih keduanya hanya 309 suara.



Komentar
Banner
Banner