bakabar.com, JAKARTA - Meski sudah ditetapkan sebagai tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Sahbirin Noor belum ditahan.
Gubernur Kalimantan Selatan tersebut baru saja ditetapkan sebagai salah seorang tersangka dalam kasus dugaan korupsi berupa penerimaan hadiah atau janji oleh penyelenggara negara atau yang mewakili dalam periode 2024–2025.
Namun demikian, pria yang sudah dua periode menjabat gubernur di Kalsel itu belum ditahan oleh KPK. Lantas muncul asumsi bahwa pria yang biasa disapa Paman Birin ini telah melarikan diri.
Memang posisi terakhir Sahbirin Noor tidak diketahui publik sampai sekarang. Akan tetapi bukan ini yang menjadi alasan KPK.
Seperti dijelaskan Direktur Penyidikan KPK, Asep Guntur Rahayu, Sahbirin Noor tidak dibawa ke Jakarta dan ditahan bersama enam tersangka lain karena tidak berada di lokasi Operasi Tangkap Tangan (OTT).
"Konsep OTT adalah mengikuti jalan uang. Ketika OTT terjadi, uang baru sampai kepada tersangka AMD," papar Asep dalam konferensi pers hybrid, Selasa (8/10).
Artinya Sahbirin menjadi tersangka, setelah penyidik mendapat keterangan dari pihak terkait, baik tersangka lain maupun para saksi.
Adapun penetapan tersangka dilakukan dalam rapat ekspos perkara dugaan korupsi yang digelar KPK, Jumat (4/10) pukul 21.30 WIB.
"Dalam ekspos tersebut, penyidik dan pimpinan KPK itu menemukan cukup bukti permulaan tindak pidana korupsi berupa penerimaan hadiah atau janji oleh penyelenggara negara di Kalsel," beber Asep.
Baca Juga: Beredar Berita Acara Penyitaan KPK, Paman Birin Tersangka?
Baca Juga: Obok-obok Kantor Gubernur Kalsel, KPK Bawa Barbuk Satu Koper
Dalam proses selanjutnya, Sahbirin harus memenuhi panggilan pemeriksaan yang dilakukan KPK. Apabila tidak datang dalam tiga pemanggilan, KPK akan memasukkan Sahbirin dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).
Selain Sahbirin Noor, tersangka yang tertangkap dalam OTT adalah Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Kalsel, Ahmad Solhan (SOL), dan Kabid Cipta Karya, Yulianti Erlynah (YUL).
Kemudian pengurus Rumah Tahfidz Darussalam, Ahmad (AMD), dan Pelaksana Tugas Kepala Bagian Rumah Tangga Gubernur Kalsel, Agustya Febry Andrean (FEB).
Kelima penyelenggara negara tersebut dijerat Pasal 12 huruf a atau b, Pasal 11 atau 12B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Dari OTT tersebut, KPK telah menyita uang Rp1 miliar yang diduga bagian fee 5 persen untuk Sahbirin Noor dari Sugeng Wahyudi (YUD) dan Andi Susanto (AND) dalam proyek pembangunan lapangan sepakbola, kolam renang, dan gedung samsat.
KPK juga menemukan uang lain senilai Rp12 miliar dan 500 dolar yang juga diduga sebagai bagian dari komisi atau suap untuk Gubernur Kalsel.
YUD dan AND sendiri dijerat Pasal 5 ayat 1 huruf a atau b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.