bakabar.com, BANJARBARU - Gubernur Kalimantan Selatan, H Sahbirin Noor, dikabarkan telah ditetapkan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sebagai tersangka.
Penetapan status pria yang biasa disapa Paman Birin itu diketahui dari peredaran berita acara penyitaan dengan Nomor: Sprin.Sita/80/DIK.01.05/01/10/2024, tanggal 07 Oktober 2024.
Dalam berita acara itu, tertulis KPK telah melakukan penyitaan barang/surat/dokumen/dokumen elektronik sebagai barang bukti berupa satu unit handphone merek Realme, Model: RMX3851, SN: 52709cfa, IMEI: 865084070139652, lengkap dengan SIM card Telkomsel.
KPK juga menyita satu telepon genggam merek Samsung, model: SM-S928B/DS, SN: RRCX7081SCY, IMEl:
353578855684336, lengkap dengan SIM card XL.
Kedua telepon genggam tersebut diduga berhubungan dengan perkara dugaan tindak pidana korupsi berupa menerima hadiah atau janji terkait paket pekerjaan di lingkungan Pemprov Kalsel dan penerimaan lain yang dilakukan selaku gubernur dan kawan-kawan.
Juga didiga menerima hadiah atau janji terkait paket pekerjaan di lingkungan Pemprov Kalsel
tahun 2021-2024 dan penerimaan lain yang dilakukan oleh tersangka Ahmad Solhan (Kepala Dinas PUPR Kalsel) bersama Sahbirin Noor dan kawan-kawan.
Terakhir menerima hadiah atau janji terkait paket pekerjaan di lingkungan Pemprov Kalsel
dan penerimaan lain yang dilakukan oleh tersangka Yulianti Erlynah (Kabid Cipta Karya Dinas PUPR Kalsel).
Namun isi berita acara penyitaan tersebut belum dikonfirmasi, karena KPK tak kunjung menggelar press release.