Nasional

Alasan Keamanan, Pilkada di Boven Digoel Papua Resmi Ditunda

apahabar.com, JAKARTA – Pilkada di Kabupaten Boven Digoel, Papua, resmi ditunda pelaksanaannya oleh Komisi Pemilihan Umum…

Featured-Image
Ilustrasi KPU. Foto: Antara

bakabar.com, JAKARTA – Pilkada di Kabupaten Boven Digoel, Papua, resmi ditunda pelaksanaannya oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU), karena alasan keamanan dan proses hukum yang berjalan.

Diketahui, pasangan Yusak Yaluwo-Yakob Weremba masih menggugat keputusan KPU soal pembatalan pencalonan mereka.

Kondisi di Boven Digoel juga sempat memanas usai keputusan tanggal 29 November itu.

“Sebagaimana ketentuan, KPU provinsi menetapkan keputusan penundaan atas usulan KPU kabupaten/kota dan prosedur itu sudah dilakukan,” kata Ketua KPU Arif Budiman di Kantor Kemendagri, Jakarta, dikutip dari rekaman seperti yang dilansir CNNIndonesia.com, Selasa (8/12).

Arief mengatakan pihaknya masih menunggu keputusan Bawaslu soal kasus tersebut, yang rencananya dikeluarkan sore ini.

Meski demikian, Boven Digoel tetap tidak bisa menggelar pilkada esok hari. Sebab, KPU masih harus menyiapkan logistik, khususnya surat suara, sesuai keputusan Bawaslu.

“Setelah ada putusan yang berkekuatan hukum tetap, barulah kami nanti akan merapatkan kembali kemudian menentukan kelanjutannya kapan,” ucapnya.

Di kesempatan yang sama, Mendagri Tito Karnavian menyampaikan persiapan pilkada susulan di Boven Digoel butuh waktu. Sebab harus ada bantuan aparat keamanan jika terdeteksi potensi konflik.

Mantan Kapolda Papua itu menyampaikan persiapan pasukan untuk mencegah kerawanan konflik di daerah itu tidak mudah. Sebab akses menuju Boven Digoel butuh waktu hingga 7 jam.

“Penebalan pasukan memang perlu di sana, tapi sekali lagi kita menunggu hasil dari gugatan setelah adanya keputusan hukum inkrah,” ujar Tito.

Sebelumnya, KPU RI menerbitkan keputusan pembatalan pencalonan pasangan calon Yusak Yaluwo-Yakob Weremba.

Pembatalan dilakukan karena Yusak belum melewati lima tahun sejak selesai menjalani hukuman penjara.

Dalam surat keputusan tanggal 29 November, KPU hanya menetapkan pencalonan Hengki Yaluwo-Lexi Romel Wagiu, Chaerul Anwar Natsir-Nathalis B. Kake, serta Martinus Wagi-Isak Bangri.

Komentar
Banner
Banner