Skandal Staycation Karyawati

Alasan Kasus Bos Pengajak Karyawati Staycation di Cikarang Ditangani Bareskrim

Proses hukum kasus ajakan staycation yang melibatkan seorang atasan dengan karyawatinya di Cikarang, kini ditangani oleh Bereskirim Polri.

Featured-Image
Karyawati korban ajakan staycation bos di Cikarang, Kabupaten Bekasi penuhi panggilan Polres Metro Bekasi, Selasa (9/5). (apabahabar.com/Mae Manah)

bakabar.com, BEKASI - Proses hukum kasus bos mengajak staycation karyawati di Cikarang berinisial AD, kini diambil alih oleh Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri. Kasat Reskrim Polres Metro Bekasi, Kompol Gogo Galesung membenarkan hal tersebut.

“Jadi untuk kasus dugaan staycation, perkara ini sudah diambil alih ke Mabes Polri oleh Bareskrim, sudah ditarik dari Polres Metro Bekasi dan akan ditangani oleh Bareskrim,” kata Gogo, di Polsek Cikarang Barat, Rabu (17/5).

Gogo menyebut, pemindahan proses hukum Staycation dari Polres Metro Bekasi ke Bareskrim Polri dilakukan dengan melihat beberapa hal.

“Dari seminggu lalu. Alasan diambil alih mungkin pertimbangannya karena kasus serupa juga terjadi di tempat lain, ada pertimbangan khusus sehingga diambilalih oleh mereka,” jelasnya.

Baca Juga: Bareskrim Ambil Alih Kasus Bos Ajak Karyawati ‘Staycation’ di Cikarang

Sementara menurut Gogo selama ditangani Polres Metro Bekasi proses penyidikan sudah memasuki tahap meminta keterangan dari 4 orang saksi.

“Ahli bahasa dan ahli hukum pidana. Kami sudah dalam berproses, mau memintai keterangan, tapi kemudian diambil alih dan dilanjutkan oleh Bareskrim,” tutupnya.

Sebelumnya, Karyawati berinsial AD (24) yang menjadi korban dugaan ajakan staycation oleh atasannya di salah satu perusahaan di Cikarang, Kabupaten Bekasi, mendatangi Polres Metro Bekasi Kota, Sabtu (6/5).

Baca Juga: LPSK Bakal Lindungi Korban 'Staycation' Perusahaan di Cikarang

Kedatangan AD bermaksud melaporkan tindakan tidak menyenangkan yang dilakukan atasannya terhadap dirinya.

AD datang ke Polres Metro Bekasi Kota didampingi kuasa hukumnya, Alin Kosasih, Anggota DPR RI Komisi VIII, Obon Tabroni, dan Anggota Komisi 4 DPRD Kabupaten Bekasi, Nyumarno.

"Hari ini kami melakukan perlindungan hukum khususnya bagi perempuan yang mengalami pelecehan seksual, kita sekaligus dari kuasa hukum menguji dengan UU No 12 tahun 2022, kita juga akan melakukan pengembangan entah itu tentang kasus atau pasal kita akan melakukan peninjauan kembali,” kata Kuasa Hukum Korban, Alin Kosasih, di Polres Metro Bekasi, Sabtu (6/5).

Laporan tersebut terkait adanya dugaan pelecehan seksual secara non fisik yang dilakukan oleh terduga pelaku berinisal B terhadap korban.

“Ada dua, Pasal 6 UU No 12 Tahun 2022 dan KUHP 335 Pasal 6,” ucapnya.

Editor


Komentar
Banner
Banner