Ia kemudian divonis 8 tahun penjara oleh majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Banjarmasin, dalam persidangan, Kamis (25/4/2019).
Ia terbukti melanggar Pasal 35 jo Pasal 51 ayat (1) UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) yang telah diubah dengan UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang ITE.
Editor: Ahmad Zainal Muttaqin