bakabar.com, MARTAPURA – Nama Riski Aulia Raja mendadak menjadi perbincangan publik di Banjar lantaran menghina Syekh KH. Muhammad Zaini bin Abdul Ghani atau Guru Sekumpul di media sosial Instagram, Sabtu (5/9) malam.
Melalui akun instagramnya @riskii125, Riski Aulia Raja mengunggah dan menshare foto-foto Guru Sekumpul lalu menghinanya dengan ungkapan kotor.
Berdasarkan penelusuran media ini, Minggu (6/9) dinihari, terlihat dari unggahannya di akun @riskii125, Riski Aulia Raja mengunggah ujaran kebencian di berandanya sejak beberapa jam yang lalu. Akun juga tidak diprivat.
Dalam salah satu unggahan Riski Aulia Raja di @riskii125, tampak foto selfie posisi rebahan mata ke atas dan menjulurkan lidah, dengan caption “fuck buat abah guru sekuntul.”
Tak hanya di beranda, ig story Riski Aulia Raja di @riskii125 dipenuhi ujaran kebencian dengan kalimat tidak pantas. Terhitung 35 unggahan insta story ujaran kebencian.
Tak hanya almarhum Guru Sekumpul yang menjadi sasaran, ulama kharismatik lainnya pun tak luput. Seperti Tuan Guru Bakri Gambut (alm), Tuan Guru Zuhdi Banjarmasin (alm), Tuan Guru Muhammad Bakhiet Barabai, dan Tuan Guru Udin Samarinda.
Akibat postingannya itu, kolom komentar ramai “diserang” warganet.
“Lapor akan hja sdh yg kya ini kda pantas bnr,” tulis akun @andaisiapa.
“TOLONG DIUSUT PAK,” tulis akun @hendrahitrix167 mentag instagram @humaspolresbanjar @polres_banjarbaru, dan @humas_polresta_bjm.
“Ingati pesan guru jangan dilawani bila ada yg mehina sidin, doakan yg baik baik ja pun,” timpal akun @mhmmadrafii18.
Akun penyebar ujaran kebencian itu belum diketahui apakah real akun atau fake. Sebagian warganet pun meyakini akun yang digunakan merupakan akun kloningan dengan memasang foto orang lain.
Ujaran kebencian kepada Guru Sekumpul di media sosial ini bukan kali pertama terjadi.
Tahun lalu, Muhammad Sodikin (22), terpaksa berurusan dengan polisi hingga berlanjut di pengadilan. Ia didakwa menebar kebencian dan penghinaan terhadap ulama.
Ia kemudian divonis 8 tahun penjara oleh majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Banjarmasin, dalam persidangan, Kamis (25/4/2019).
Ia terbukti melanggar Pasal 35 jo Pasal 51 ayat (1) UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) yang telah diubah dengan UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang ITE.
Editor: Ahmad Zainal Muttaqin