Peristiwa & Hukum

Aksinya Terekam CCTV, Komplotan Pembobol Toko di Balangan Dibekuk Polisi

Aksi komplotan pembobol toko di Balangan yang terekam CCTV sempat viral. Tak memakan waktu lama, kawanan pencuri itu pun berhasil dibekuk polisi.

Featured-Image
3 Pelaku Pencurian Toko Di Balangan Berhasil Dibekuk Sat Reskrim Polres Balangan. Foto-Polres Balangan

bakabar.com, PARINGIN - Aksi komplotan pembobol toko di Balangan yang terekam CCTV sempat viral. Tak memakan waktu lama, kawanan pencuri itu pun berhasil dibekuk Unit Resmob Sat Reskrim Polres Balangan. 

Pencurian toko di Balangan terjadi di Toko Syifa dan Toko Halim.

Akhmad Suriansyah, warga Kelurahan Batu Piring, Kecamatan Paringin Selatan pemilik Toko Halim yang melaporkan kejadian tersebut menceritakan kronologinya.

Ia terkejut karena saat masuk kondisi toko berserakan. Korban juga melihat beberapa barang dagangan hilang. Bahkan uang tunai lenyap dari tempat penyimpanan.

Beruntung tokonya dilengkapi kamera pengawas atau CCTV. Berbekal barang bukti kamera pengintai, pemilik melaporkan kejahatan itu ke Polres Balangan.

Adanya laporan tersebut Resmob Sat Reskrim Polres Balangan langsung bergerak cepat melakukan penyelidikan.

Dari pengumpulan informasi dan hasil rekaman kamera pengawas, selang beberapa jam petugas berhasil mengamankan pelaku.

Syahrian yang merupakan warga Desa Halubau ditangkap Selasa (31/10/2022) sekira jam 06.30 wita.

"Pelaku Syahrian diamankan saat sedang bekerja di Kelurahan Batu Piring. Kemudian anggota Resmob Balangan melakukan pengejaran terhadap dua orang pelaku lainnya," ujar Kasat Reskrim Polres Balangan Iptu Galuh Rizka Pangestu.

Di Sungai Ketapi, kedua pelaku lain, Masriansyah dan Hifni, warga Halubau diamankan. 

Iptu Galuh menyebut, akibat ulah komplotan ini kerugian korban sekitar Rp 30 juta.

"Kerugian sekitar Rp 30 juta dengan rincian Rp 10 juta uang tunai, sekitar Rp 20 juta dari barang yang diambil pelaku," bebernya

Iptu Galuh juga menjelaskan ada banyak barang bukti diamankan seperti puluhan bungkus rokok, lemari, meja, kebutuhan dapur, pakaian hingga pipa paralon. Dua sepeda motor juga diamankan menjadi barang bukti.

"Pelaku dikenakan pasal 363 KUHPidana tentang pencurian," jelasnya.

Editor


Komentar
Banner
Banner