Kontoversi Putusan MK

Aksi Sunyi Mendengar Sidang Kode Etik Paman Gibran

Sidang Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) digelar, Selasa (7/11) sore. Prosesinya diwarnai aksi di Patung Kuda, Jakarta Pusat.

Featured-Image
Massa aksi yang berdiam diri di Patung Kuda mendengarkan dengan pengeras suara, proses sidang Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) dengab pengeras suaradi mobil komando, Selasa 7 November 2023. Foto : Apahabar.com (Andrew Tito)

bakabar.com, JAKARTA - Sidang Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) digelar, Selasa (7/11) sore. Prosesinya diwarnai aksi di Patung Kuda, Jakarta Pusat.

"Ayo, semua diam! Berhenti dulu! Sebentar lagi keputusan dibacakan!" ujar salah satu orator. Ia mengajak massa aksi untuk mendengarkan prosesi sidang.

Gemuruh massa di sekitaram Patung Kuda hening. Yang terdengar hanya suara siaran sidang MKMK.

Baca Juga: Ada Putusan MKMK, Berikut Rekayasa Lalu Lintas di Lokasi

Biar tahu saja. Massa yang ikut aksi terdiri dari Poros Muda Indonesia, Indonesia MAPAN (Maju Bersama Prabowo Gibran), Aliansi Pemuda Indonesia, Aliansi Masyarakat Jakarta Timur dan Gerakan Generasi Milenial Indonesia.

Putusan sidang MKMK ini memang sedang ditunggu. Karena menyangkut pelanggaran kode etik. Di mana menyeret Ketua Hakim MK Anwar Usman yang merupakan ipar Presiden Joko Widodo.

Dugaan pelanggaran yang dia lakukan lantaran sebagian gugatan syarat usia capres-cawapres. Tepatnya pada 16 Oktober lalu.

Dalam putusan MK nomor 90/PUU-XXI/2023. Seorang pejabat yang terpilih melalui pemilu dapat mendaftarkan diri sebagai capres-cawapres. Walaupun tak memenuhi kriteria usia minimum 40 tahun.

Momentumnya bertepatan dengan wacana menjadi Gibran Rakabuming Raka sebagai cawapres. Asumsi pun berkembang. Putusan MK tersebut dianggap suksesi untuk anak Presiden Jokowi itu.

Usia Gibran baru 36 tahun. Berbekal status Wali Kota Solo, ia akhirnya bisa mendaftarkaj diri sebagai cawapres untuk Pilpres 2024 mendampingi Prabowo.

Baca Juga: Prabowo Enggan Komentari Putusan MKMK Soal Etik Hakim Konstitusi

Dibagian inilah ada dugaan pelanggaran etik. MKMK dibentuk. Diketuai Jimly Asshiddiqie. Majelis ini sudah melakukan rapat internal, keputusannya dibacakan setelah sidang pleno.

Hasil sementara MKMK menjatuhkan sanksi teguran kepada enam hakim MK. Mereka dianggap melakukan pelanggaran etik.

Mereka adalah, Manahan M.P Sitompul, Enny Nurbaningsih, Suhartoyo, Wahiduddin Adams, Daniel Yusmic Pancastaki Foekh, M Guntur Hamzah.

Editor


Komentar
Banner
Banner