bakabar.com, BARABAI – Massa dari Himpunan Mahasiswa Islam (HMI) Cabang Barabai mendatangi gedung DPRD Hulu Sungai Tengah (HST), Kamis (1/9).
Tiga puluh menit lebih mereka berorasi di depan gerbang DPRD HST yang dijaga polisi dan Satpol PP. Mereka menyuarakan aksi damai ‘Berantas Perjudian’ sesuai Perda HST Nomor 4 Tahun 2016 tentang Pelaksanaan Aruh Adat dan Perlindungan Kearifan Lokal.
Para mahasiswa itu menyorot soal aruh adat yang disusupi aktifitas perjudian, terutama yang selama ini dihelat di Desa Murung B Kecamatan Hantakan HST.
HMI Barabai menilai budaya aruh adat merupakan bentuk rasa syukur kepada Tuhan Yang Maha Esa atas limpahan rezeki yang didapat pada panen raya. Agenda ini kerap dilakukan setahun sekali.
Namun, pada praktiknya, mereka melihat ada oknum yang menyalah artikan budaya tersebut dengan menggelar perjudian. Hal itu lah yang merusak nilai-nilai kearifan lokal masyarakat Meratus.
Dalam aksi damai HMI Barabai ini, ada empat tuntutan yang mereka sampaikan. Keempat tuntutan itu yakni, menolak aktifitas perjudian di HST, mendukung Perda Nomor 4 Tahun 2016, anggota DPRD harus tegas menyikapi dan jika perda tersebut tidak dijalankan lebih baik dihapus.
Sebelumnya, aliansi mahasiswa yang tergabung dari HMI Barabai ini berjalan dari halaman Masjid Agung Riyadusshalihin menuju gedung DPRD HST, dari pukul 09.00
Mereka membawa spanduk. Tertulis di dalamnya soal perjudian dan tegakkan Perda HST Nomor 4 Tahun 2006 tentang Pelaksanaan Aruh Adat dan Perlindungan Kearifan Lokal.
“Berantas perjudian di HST. HST damai tanpa judi,” seperti tertulis dalam seruan aksi damai HMI Barabai.