News

Akhir Bahagia Husein Ali Rafsanjani, ASN Muda Pengungkap Pungli di Pangandaran

Husein Ali Rafsanjani nampaknya bisa bernapas lega. Guru ASN Pangandaran yang viral usai mengaku kena pungli itu akhirnya direstui pindah mengajar ke Bandung, y

Featured-Image
Bupati Pangandaran, Jeje Wiradinata dan Husein Ali Rafsanjani. Foto-net

bakabar.com, BANJARMASIN - Husein Ali Rafsanjani tampaknya bisa bernapas lega. Guru ASN Pangandaran yang viral usai mengaku kena pungli itu akhirnya direstui pindah mengajar ke Bandung, yang notabene dekat dengan kampung halamannya sendiri.

Keputusan Husein yang direstui pindah bukan datang secara tiba-tiba. Guru SMP Negeri 2 Pangandaran itu banyak menuai simpati setelah berani melaporkan dugaan pungli yang dialaminya saat hendak mengikuti Pelatihan Dasar Calon Pegawai Negeri Sipil (Latsar) selepas ia dinyatakan lolos seleksi CPNS 2019.

Dani Hamdani Dicopot sebagai Kepala BKPSDM Pangandaran

Buntut curhatannya yang viral itu, Kepala Badan Kepegawaian dan Pengambangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Pangandaran Dani Hamdani awalnya dinonaktifkan. Keputusan itu diambil Bupati Pangandaran Jeje Wiradinata langsung setelah video pengakuan Husein tersebar di media sosial.

Tak hanya berhenti di sana, Dani pun kini dicopot dari jabatannya sebagai Kepala BKPSDM Pangandaran setelah Tim Saber Pungli turun tangan. Terhitung sejak Selasa (16/5), Dani dicopot dan tak lagi menjabat sebagai kepala di dinas tersebut.

"Hasil rapat koordinasi tim khusus untuk menangani kasus Husein guru ASN yang viral, kami secara resmi memberhentikan Dani Hamdani dari jabatan Kepala BKPSDM Pangandaran," kata Bupati Pangandaran Jeje Wiradinata dikutip dari detikcom, Senin (22/5).

Keputusan pencopotan Dani berdasarkan hasil penelusuran dan pengumpulan data kasus Husein oleh tim khusus yang dipimpin Wakil Bupati Pangandaran Ujang Endin Indrawan. Hasilnya, ditemukan fakta yang diduga telah dilanggar Dani selaku Kepala BKPSDM Pangandaran.

"Kami menemukan fakta jika kasus Husein bukan hanya dugaan pungli dan intimidasi, adapun gaji yang tidak dibayarkan," ucap Jeje.

Baca Juga: Husein ASN Pangandaran Viral yang Curhat Pungli Putuskan Tetap Jadi Guru!

Jeje menegaskan fakta yang terhimpun mendapatkan kesimpulan jika Kepala BKPSDM Pangandaran dengan bawahannya telah melakukan dua tuduhan, diantaranya intimidasi dan pungli.

"Sebagai bupati saya tetap mempunyai kewenangan subjektif. Artinya rotasi mutasi dan pemindahan pejabat kewenangan kepala daerah untuk dengan acuan kepentingan pemerintahan," kata Jeje.

Ia mengatakan pemberhentian kepala BKPSDM Pangandaran telah dipertimbangkan sedemikian rupa dan telah subjektif dalam mengambil keputusan tersebut.

"Dani Hamdani saat ini resmi diberhentikan dari jabatannya sebagai kepala BKPSDM Pangandaran," kata Jeje.

Sementara terkait pembinaan eks Kepala BKPSDM Dani Hamdani akan diserahkan kepada Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN). "Dani dapat meminta perlindungan ke KASN, namun kami tegas tetap memberhentikan jabatannya," ucap Jeje.

Nasib Husen bagaimana?

HALAMAN
12
Editor


Komentar
Banner
Banner