bakabar.com, JAKARTA - Terdakwa kasus peredaran narkoba jaringan Teddy Minahasa, Aiptu Janto P Situmorang, mantan anggota Polsek Kalibaru divonis hukuman 13 tahun dan denda Rp2 miliar oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Rabu (10/5).
Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Barat mengatakan dalam amar putusan terdakwa Janto terbukti bersalah terlibat dalam peredaran sabu yang dikendalikan oleh Teddy Minahasa.
"Menjatuhkan pidana penjara terhadap terdakwa Janto Parluhutan Situmorang selama 13 tahun dan denda sebesar Rp2 miliar," ujar hakim membacakan Vonis terhadap terdakwa Janto, Rabu (10/5).
Baca Juga: Teddy Cecar Janto dan Nasir di Persidangan, Pertanyakan Siapa Jenderal Bintang Dua
Janto di vonis dengan hukuman yang lebih ringan dibanding dengan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang sebelumnya menuntut hukuman 15 Tahun penjara terhadapnya.
Dalam amar putusan juga, Hakim mengatakan bahwa terdakwa Janto terbukti melakukan tindak pidana sebagai perantara penjualan sabu jaringan Teddy Minahasa ke bandar narkoba.
Dalam pusaran kasus narkoba Teddy Minahasa, Janto berperan mengedarkan narkoba yang didapatkan dari Kompol Kasranto.
Kasranto saat itu menugaskan Janto "mencarikan lawan" atau calon pembeli untuk narkoba milik Teddy yang dipegangnya.
Baca Juga: Teddy Minahasa Kepalkan Tangan Usai Divonis Penjara Seumur Hidup
Janto kemudian bersedia mengedarkan dan menyerahkan sabu tersebut kepada salah seorang bandar narkoba ternama di Kampung Bahari, yaitu Alex Bonpis.
Jaksa dalam dakwaannya menyatakan, Teddy bekerja sama dengan AKBP Dody Prawiranegara, Syamsul Maarif, dan Linda Pujiastuti (Anita) untuk menawarkan, membeli, menjual, dan menjadi perantara penyebaran narkotika.
Narkotika yang dijual itu merupakan hasil penyelundupan barang sitaan seberat lebih dari 5 kilogram dari Mapolres Bukittinggi.