bakabar.com, JAKARTA - Terdakwa kasus peredaran narkoba Teddy Minahasa sempat mencecar beberapa pertanyaan kepada saksi yang dihadirkan Jaksa Penuntut Umum dalam persidangan yang digelar di Pengadilan Negeri Kakarta Barat, Senin (20/2).
Kedua saksi yang dihadirkan JPU dalam Ksus ini yakni Aiptu Janto Situmorang dan Muhamad Nasir.
Baca Juga: Terdakwa Teddy Minahasa Cecar Saksi di Persidangan dengan Nada Tinggi
Kepada saksi yang dihadirkan, Teddy mempertanyakan apakah ada yang meminta saksi mengaitkan namanya saat proses penyidikan di Mapolda Metro Jaya.
"Apakah selama proses penyidikan yang Saudara alami di Polda Metro Jaya, pernah ada yang mengarahkan Saudara untuk mengait-ngaitkan nama saya dalam perkara ini?" tanya Teddy kepada Saksi Janto yang ada di depannya.
"Kalau untuk itu ada, Pak," Jawab Janto tegas.
Baca Juga: Sidang Lanjutan Narkoba Teddy Minahasa: Jaksa Hadirkan 5 Saksi
Teddy mempertanyakan siapa sosok penyidik yang berupaya mengarahkan Janto untuk membawa namanya dalam kasus ini, Saksi Janto mengaku tidak tahu nama penyidik tersebut.
"Kalau untuk mengarahkan untuk nama-namanya kita nggak tahu. Waktu penyidikan pertama itu kan banyak, kita ditarik ke unit sana unit sini. (Tapi polisi ya?) Polisi, Pak, Yang direktorat sana, direktorat sini, itu aja, Pak. Jadi kalau untuk polisinya kita nggak tahu," jawab Janto.
Kepada Teddy, Janto membenarkan bahwa pertanyaan dan pernyataan yang diarahkan kepada dirinya saat pemeriksaan berkaitan dengan sabu yang disebut berasal jenderal bintang dua.
Baca Juga: Sidang Lanjutan Kasus Narkoba, Teddy Minahasa Ikut Dengarkan Keterangan Saksi
Teddy kemudian memperjelas pertanyaan mengenai keterangan Janto dalam pemeriksaan mengenai sabu milik jenderal bintang dua.
"Dalam BAP Saudara bilang bahwa ini barang milik jenderal, kata Kasranto. Tapi keterangan saudara di persidangan ini milik jenderal bintang dua. Jadi hanya jenderal atau jenderal bintang dua?" tanya Teddy kepada Janto.
"Memang jenderal bintang dua," jawab Saksi Janto kepada Teddy.
"Yang diarahkan tadi apakah termasuk kata-kata jenderal bintang dua tersebut?" Teddy mempertegas.
"Iya gitu," Jawab Saksi Janto.
Baca Juga: Debat 'Warung' di Sidang Teddy Minahasa, Hakim Tegur Keras Kuasa Hukum dan JPU
Sebelumnya dalam penyidikan kasus narkoba yang melibatkan Mantan Kapolda Kalimantan Timur Teddy Minahasa menyeret 11 orang tersangka.
Sebelsa orang itu adalah Teddy Minahasa, 10 orang lainnya yang juga terlibat yakni Hendra, Aril Firmansyah, Aipda Achmad Darmawan, Mai Siska, Kompol Kasranto, Aiptu Janto Situmorang, Linda Pudjiastuti, Syamsul Ma'arif, Muhamad Nasir, dan AKBP Dody Prawiranegara.
Teddy dan para tersangka dijerat Pasal 114 Ayat 2 subsider Pasal 112 Ayat 2, juncto Pasal 132 Ayat 1, juncto Pasal 55 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.