Nasional

Ahsani Fauzan Giring PAW Ketua DPRD Balangan ke Mahkamah Partai Golkar

Ketua DPRD Balangan, Ahsani Fauzan membawa masalah Pergantian Antar Waktu (PAW) ke Mahkamah Partai Golkar. 

Featured-Image
Muhamad Pazri sampaikan surat permohonan keberatan, diterima oleh Rusdi di Sekretariat Mahkamah Partai Golkar tanggal 9 Oktober 2023. Foto-Ajudan Ketua DPRD Balangan

bakabar.com, PARINGIN - Ketua DPRD Balangan, Ahsani Fauzan membawa masalah Pergantian Antar Waktu (PAW) ke Mahkamah Partai Golkar.  

Ahsani Fauzan keberatan atas digantinya dirinya sebagai ketua DPRD Balangan karena tidak memiliki alasan yang jelas.

"Saya tak mengetahui alasan yang melatarbelakangi dan mendasari keputusan PAW yang katanya sesuai ketentuan hukum yang berlaku," ucap Ahsani Fauzan 

Lanjutnya, untuk proses selanjutnya ia sudah menyerahkan upaya hukum kepada Borneo Law Firm.

Ahsani Fauzan melalui kuasa hukum Borneo Law Firm Muhamad Pazri dan Kharis Maulana Rianto menyampaikan surat permohonan keberatan atas keputusan terkait PAW Ketua DPRD sisa masa jabatan 2019-2024 ke Mahkamah Partai Golkar di Jakarta, Senin (9/10).

Muhamad Pazri mengatakan surat permohonan tersebut sudah diterima Rusdi di Sekretariat Mahkamah Partai Golkar tanggal 9 Oktober 2023 dengan tanda terima permohonan, nomor : 16/TTP-PAN-MPG/X2023

"Dengan dasar permohonan keberatan tersebut menegaskan bahwa tidak bisa dilakukan proses lanjutan PAW terhadap klien kami hingga permasalahan tersebut sudah ada keputusan berkekuatan hukum tetap," ungkapnya

Padzri menambahkan atas diterimanya surat permohonan tersebut semoga sidang cepat dijadwalkan.

"Kami sudah mempertanyakan alasan PAW ke DPD Partai Golkar Provinsi Kalsel, namun hingga saat ini masih belum ada jawaban, sehingga langkah ini diambil," pungkasnya

Terpisah, Sekretaris DPD Partai Golkar Kabupaten Balangan, Suprianto mengatakan pihaknya tidak mengetahui langkah yang diambil oleh kader partai Golkar perihal permohonan keberatan.

"Keputusan pergantian PAW sudah disetujui dan ditandatangani oleh DPP Partai Golkar. Kami masih mengikuti keputusan tersebut sebagai keputusan tertinggi," ucapnya

Diketahui isi surat dari DPP Partai Golkar pada 31 Agustus menyetujui Pergantian Antar Waktu (PAW) jabatan Ketua DPRD Balangan sisa masa jabatan 2019-2024 kepada Dadang Idi Fajeri sebagai Ketua DPRD Balangan.

Diberitakan sebelumnya, surat DPP dan DPD Golkar Kalsel itu menyetujui bahwa H Dadang Idi Fahjeri menggantikan posisi Ahsani Fauhzan sebagai Ketua DPRD Balangan saat ini.

Dadang sendiri selain Ketua DPD Golkar Balangan, juga merupakan salah satu unsur pimpinan di DPRD Balangan dengan menjabat sebagai Wakil Ketua Komisi I.

Usulan PAW itu sebelumnya berasal dari rekomendasi Bidang Organisasi Kaderisasi dan Keanggotaan Partai Golkar, ketentuan Rekrutmen Calon Pimpinan DPRD Provinsi dan Kota/Kab dan permohonan persetujuan Penggantian Antar Waktu (PAW) Pimpinan DPRD Kabupaten Balangan.

Editor


Komentar
Banner
Banner