bakabar.com, JAKARTA - Ahli Forensik dan Edikolegal, Farah Primadani mengungkapkan fakta baru terkait luka tembak dalam kasus pembunuhan Brigadir J.
Farah merupakan saksi ahli yang dihadirkan oleh jaksa Penuntut umum (JPU) atas lima terdakwa pembunuhan berencana Brigadir J. Kelima terdakwa itu yakni, Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Bharada E, Kuat Maruf dan Ricky Rizal.
Di hadapan mejelis Hakim, Farah mengungkapkan terdapat tujuh luka tembak masuk menembus tubuh Brigadir J.
Baca Juga: Sidang Sambo Cs Kembali Digelar dengan Agenda Pemeriksaan Saksi Ahli
Bermula dari saksi yang menceritakan kronologis awal Yosua tiba di RS Polri. Dirinya menyebut almarhum tiba RS Polri sekitar pukul 20.00 WIB dengan kondisi berlumuran darah menggunakan kaos berwarna putih dan celana jeans.
"Yang saya temukan pada pemeriksaan, kami temukan tujuh buah luka tembak masuk. Serta enam buah luka tembak keluar,” kata Farah menjawab pertanyaan dari JPU Saat di ruang sidang utama Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (19/12).
Lebih lanjut, Farah merincikan soal tujuh luka tembak yang menembus badan Yosua itu. Menurutnya dua diantara luka itu bersifat fatal dan mematikan.
"Dari tujuh buah luka tembak yang kami temukan, ada dua bersifat fatal atau dapat menimbulkan kematian," jelas Farah.
"Yaitu luka tembak pada dada sebelah kanan, kedua luka tembak masuk yang ditemukan pada kepala belakang sisi kiri," imbuhnya.
Baca Juga: Cerita Sambo Kaget Lihat Rekaman CCTV Joshua Masih Hidup
Diketahui dalam kasus ini, JPU menghadirkan lima orang saksi ahli untuk kelima terdakwa kasus pembunuhan Brigadir J.
Kelimanya adalah Ahli Kriminolog, Muhammad Mustofa, Ahli Forensik da medikolegal, Farah Primadani dan Ade Firmansyah.
Selain itu, ada ahli Indonesia Automatic Fingerprint Identification System (Inafis) Eko Wahyu dan Ahli Digital Forensik, Adi Setya.