Pembunuhan Janda Kotabaru

Ada Motif Lain Pelaku Lakukan Pembunuhan Janda Muda Kotabaru

Teka-teki mayat janda muda Wiranda Pitriana (34) yang ditemukan di gorong-gorong Desa Semayap, Kecamatan Pulau Laut Utara, Kotabaru, Kalsel telah terungkap.

Featured-Image
Kasat Reskrim AKP Abdul Jalil saat memimpin prosesi reka ulang adegan pembunuhan janda muda di Kotabaru. Foto : Apahabar.com/ Masduki

bakabar.com, KOTABARU - Teka-teki pembunuhan janda muda Wiranda Pitriana (34) yang jasadnya tergeletak di gorong-gorong Desa Semayap, Pulau Laut Utara, Kotabaru, Kalimantan Selatan telah terungkap. Belakangan ada motif lain yang diungkap oleh pelaku, Hardianoor (30).

Pada sesi konferensi pers yang digelar di TKP, Kapolres Kotabaru AKBP HM Gafur Aditya Siregar menjelaskan pelaku dan korban sebelumnya menjalin asmara selama satu tahun ini.

Teranyar, polisi akhirnya berhasil mengungkap fakta baru perihal kasus keji itu. Termasuk adanya sejumlah motif yang menjadi biang terjadinya pembunuhan.

Motif pertama, lantaran cek-cok mulut dan didesak korban menikahinya yang tengah berbadan dua.

Baca Juga: Pria Pembunuh Janda Muda Kotabaru Diancam Penjara 15 Tahun

Selanjutnya, polisi juga berhasil menemukan motif lain, bahwa korban juga ternyata mengancam pelaku akan memberitahu perihal hubungan terlarang mereka kepada istri sah pelaku.

"Dari perkataan itulah lalu timbul niat pelaku menghabisi nyawa korban dengan cara mencekik," ujar Kasat Reskrim AKP Abdul Jalil, melalui Kanit Buser Ipda Bernat Sinaga, Jumat (20/1) siang.

Sebelumnya, Hardianoor berhasil diringkus tim Buser Macan Bamega tanpa perlawanan di tempat kerjanya, yakni di salah satu perusahaan di Pulau Laut Timur.

Penangkapan pelaku kurang dari 10 jam usai jasad korban ditemukan warga di gorong-gorong di kawasan Jalan Teluk Gadang, Desa Semayap, Pulau Laut Utara, pada Minggu (15/1) malam.

Baca Juga: Dicaci Lalu Dipukul, Pembunuh Janda Kotabaru Naik Pitam

Korban tewas usai dicekik tepat di bagian tenggorokan. Setelah tahu korban tewas, pelaku lantas membuang jasad korban ke bawah gorong-gorong.

Atas perbuatannya pelaku dijerat dengan pasal 338 KUHP, dengan ancaman 15 tahun penjara.

Meski demikian, pelaku sendiri mengaku menyesal telah menghabisi nyawa kekasihnya dengan tangannya sendiri. "Saya sangat menyesal sudah membunuh korban," ucapnya.

Editor
Komentar
Banner
Banner