Ancaman Hukuman Pembunuhan

Pria Pembunuh Janda Muda Kotabaru Diancam Penjara 15 Tahun

Setelah menjalani pemeriksaan dan reka ulang,  pelaku pembunuhan janda muda di Kotabaru berpotensi dijerat dengan pasal berlapis.

Featured-Image
Kasat Reskrim Polres Kotabaru, AKP Abdul Jalil, ketika memimpin prosesi reka ulang adegan pembunuhan janda muda di Kotabaru. Foto: apahabar.com/Masduki

bakabar.com, KOTABARU - Setelah menjalani pemeriksaan dan reka ulang,  pelaku pembunuhan janda muda di Kotabaru berpotensi dijerat dengan pasal berlapis.

Awalnya Polres Kotabaru menjerat pelaku yang bernama Hardianoor dengan Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan dengan sengaja. Hukuman dalam pasal ini mengancam pelaku dengan pidana penjara paling lama 15 tahun.

Namun belakangan penyidik masih membuka celah untuk menghukum dengan pasal berlapis. Imbasnya, pria berusia 30 tahun itu akan diganjar hukuman lebih berat.

"Untuk pasal yang dikenakan, sedianya masih diperdalam. Tidak menutup kemungkinan pelaku dikenakan pasal berlapis," tegas Kapolres Kotabaru AKBP HM Gafur Aditya Siregar, melalui Kasat Reskrim AKP Abdul Jalil, Rabu (18/1).

Sebelumnya Polres Kotabaru telah menggelar reka ulang pembunuhan Wiranda Pitriana (34) Jalan Teluk Gadang, Desa Semayap, Pulau Laut Utara, Selasa (18/1).

Ada sebanyak 27 adegan yang diperagakan langsung pelaku. Mulai dari pelaku menghubungi korban untuk meminta datang ke bantaran sungai kecil di belakang GOR Bamega.

Baca Juga: Heboh! Lokasi Jumpa Pers Kasus Pembunuhan Janda Muda Kotabaru Dibanjiri Warga

Lantas korban menemui pelaku dan langsung membahas soal kehamilan. Korban juga meminta pelaku bertanggung jawab dengan menikahi. Pelaku menjawab siap bertanggungjawab dan menikahi korban, tetapi dengan syarat setelah bayi dilahirkan dan bukti tes DNA.

Cekcok pun terjadi dan pelaku berniat meninggalkan korban di TKP. Namun korban tidak tinggal diam dan menarik baju pelaku dari belakang.

Emosi korban makin memuncak, sehingga refleks menampar muka pelaku sembari meminta dinikahi. Tak hanya itu, korban juga memukul dada pelaku sembari  mencaci.

Pelaku Mencekik Korban

Menerima perlakuan itu, pelaku juga naik pitam dan mencekik leher korban dengan kedua tangan. Korban berusaha melepaskan cekikan pelaku hingga akhirnya korban terjatuh.

Pelaku kemudian menghampiri dan kembali mencekik leher korban dalam posisi duduk. Korban masih berupaya melakukan perlawanan dengan menendang dan membuat pelaku terpental.

Namun pelaku bergegas bangkit dan kembali mencekik leher korban dengan sekuat tenaga hingga beberapa menit. Akhirnya korban lemas hingga menghembuskan nafas terakhir. 

Baca Juga: Terungkap! Motif Pembunuhan Janda Muda di Kotabaru

Pelaku sempat terdiam dan duduk di samping tubuh korban. Selang beberapa menit, pelaku memegang tangan korban untuk mengecek denyut nadi.

Setelah dipastikan sudah meninggal, pelaku sempat berusaha mendorong jasad korban ke sungai. Namun lantaran sungai dangkal dan takut diketahui orang lain, pelaku menyeret jasad korban gorong-gorong yang berada tak jauh dari lokasi. 

Selanjutnya pelaku bergegas pulang ke Desa Bekambit, Pulau Laut Timur, sebelum akhirnya ditangkap Unit Opsnal Sat Reskrim Polres Kotabaru atau Macan Bamega.

Editor
Komentar
Banner
Banner