bakabar.com, CIANJUR - Seorang guru di SDN Salastri; AK di Agrabinta, Cianjur mengampanyekan Anies Baswedan di media sosial pribadinya. DPRD setempat mereaksi.
"Sebagai PNS atau P3K seharusnya tidak boleh ikut kampanye. Apalagi menjadi peserta kampanye dengan atribut partai politik. Sudah tertuang dalam peraturan disiplin PNS," kata anggota DPRD Cianjur Ganjar Ramadhan kepada bakabar.com, Rabu (27/12).
Baca Juga: BREAKING! Kadisdik Kalsel Madun Dihukum Berat
Dalam ungguhan guru itu, ia juga diduga menjelekan Prabowo Subianto. Kata Ganjar, tak pantas begitu.
"Apalagi sudah nyinyir paslon lain. Kalo mendukung, ya dukung aja. Gak usah menjelakkan satu sama lain. Apalagi tendensius terhadap paslon lain," ucapnya.
Ganjar berharap pada Bawaslu Cianjur. Agar bisa menyelesaikan pelanggaran tersebut. Sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.
"Kita serahkan pelanggaran tersebut ke pihak yang lebih berwenang di bawaslu atau Sentra Penegakan Hukum Terpadu (Gakumdu)," lanjutnya.
Baca Juga: Kasus Madun, Kadis di Kalsel Terduga Kampanye: Bawaslu Lempar ke KASN
Di sisi lain, Kordik P3S Panwaslu Kecamatan Agrabinta Kusaeri memberi pernyataan. Mereka sudah melakukan pemanggilan terhadap guru itu.
Dari hasil pemeriksaan, guru itu membantah. Ia mengeklaim akun miliknya digunakan oleh sang istri tanpa sepengetahuan dirinya.
"Kami juga panggil istrinya untuk memberikan keterangan terkait akun medsosnya yang digunakan untuk mem-posting, mengkampanyakan Capres Anies," pungkasnya.