bakabar.com, JAKARTA - Kasus yang menimpa Aksi Cepat Tanggap (ACT) terus bergulir. Hasil audit terbaru menyebutkan bahwa ACT telah menyelewengkan dana sosial Boeing hingga Rp107, 3 miliar.
"Didapati fakta bahwa ternyata Dana Sosial Boeing yang digunakan untuk kegiatan pembangunan sarana sosial sesuai proposal ahli waris. Berdasarkan hasil audit diduga hanya sebesar Rp30,8 miliar," kata Kabag Penum Divisi Humas Polri, Kombes Nurul Azizah dalam konferensi pers di Humas Polri, Jakarta, Senin (8/8).
Dalam kasusnya, lembaga filantropi ACT disoroti publik dalam penyelewengan dana sosial Boeing yang peruntukannya tidak sesuai. Dana itu seharusnya ditujukan kepada keluarga korban jatuhnya pesawat Lion Air JT-610.
Nurul menjelaskan jumlah dana yang diselewengkan pun semakin bertambah seiring berjalannya pendalaman audit oleh Bareskrim Polri.
"Dengan demikian, dana sosial Boeing yang diselewengkan awalnya berjumlah sekitar Rp40 miliar, setelah dilakukan audit bertambah menjadi Rp68 miliar," ujar Juru Bicara Polwan pertama tersebut.
Hasil perhitungan terbaru tersebut menambah data yang sudah ada sebelumnya. Pada Jumat (5/8) lalu, kembali dilakukan pemeriksaan oleh auditor dan ditemukan penyelewengan dengan total Rp107,3 miliar.
"Kemudian, pada hari Jumat minggu lalu kembali dilakukan pendalaman. Hasil pemeriksaan auditor bahwa Dana Sosial Boeing uang diselewengkan bertambah menjadi Rp107,3 miliar," pungkasnya.
Sebelumnya, Bareskrim telah menetapkan sejumlah tersangka dari ACT terkait kasus ini. Terhitung sudah ada empat orang tersangka dari ACT.
Keempat tersangka tersebut adalah Ahyudin selaku pendiri dan mantan Presiden ACT, Ibnu Khajar selaku Presiden ACT saat ini, dan juga dua orang petinggi ACT bernama Hariyana Hermain dan Novariandi Imam Akbari. (Regent)