News

Terbukti Gelapkan Dana, Mantan Petinggi ACT Hariyana Hermain Dihukum 3 Tahun Penjara

Mantan Petinggi ACT Hariyana Hermain Dihukum 3 Tahun Penjara

Featured-Image
Ilustrasi palu sidang. Foto: Net

bakabar.com, JAKARTA - Terbukti menggelapkan dana ahli waris korban kecelakaan pesawat Lion Air JT 610, Mantan Senior Vice President dan Anggota Dewan Presidium Aksi Cepat Tanggap (ACT) Hariyana Hermain divonis hukuman penjara selama tiga tahun.

"Menyatakan terdakwa Hariyana Hermain terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana turut serta melakukan penggelapan dalam jabatan sebagaimana dakwaan primer," ucap hakim ketua di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, dilansir CNN Indonesia, Selasa (24/1).

"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa dengan pidana penjara selama tiga tahun."

Dia dinilai terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan penggelapan dalam jabatan sebagaimana diatur dan diancam dalam Pasal 374 KUHP Jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.

Dalam menjatuhkan putusan, hakim mempertimbangkan sejumlah hal yang memberatkan maupun meringankan.

Hal memberatkan yaitu terdakwa meresahkan masyarakat luas khususnya penerima dana manfaat Boeing. Terdakwa juga dianggap menyalahgunakan dana Boeing corporate.

Sedangkan hal meringankan terdakwa berterus terang dan mengakui perbuatannya, mempunyai tanggungan keluarga, terdakwa belum pernah dihukum.

Jaksa dan terdakwa masih pikir-pikir sebelum mengajukan banding atas putusan hakim.

Kasus ini bermula ketika pada 29 Oktober 2018, maskapai Lion Air dengan nomor penerbangan 610, dengan pesawat Boeing 737 Max 8, jatuh setelah lepas landas dari Bandara Soekarno Hatta. Kejadian itu mengakibatkan 189 penumpang dan kru meninggal dunia.

Atas peristiwa itu, Boeing menyediakan dana sebesar US$25 juta sebagai Boeing Financial Assistance Fund (BFAF) untuk memberikan bantuan finansial yang diterima langsung oleh para keluarga (ahli waris) dari para korban kecelakaan Lion Air 610.

Selain itu, Boeing juga memberikan dana sebesar US$25 juta sebagai Boeing Community Investment Fund (BCIF) yang merupakan bantuan filantropis kepada komunitas lokal yang terdampak dari kecelakaan.

Dana tersebut tidak langsung diterima oleh para ahli waris korban, tetapi diterima oleh organisasi amal atau pihak ketiga yang ditunjuk oleh ahli waris korban.

Sebanyak 189 keluarga korban selaku ahli waris telah mendapatkan santunan dari perusahaan Boeing yaitu masing-masing ahli waris memperoleh dana sebesar US$144.320 atau senilai Rp2 miliar (kurs Rp14.000,-). Santunan tersebut diterima langsung oleh ahli waris.

Selain itu, ahli waris juga mendapatkan dana santunan berupa dana sosial BCIF dari perusahaan Boeing yang selanjutnya secara aktif pihak Yayasan ACT menghubungi keluarga korban dan mengatakan bahwa Yayasan ACT telah mendapatkan amanah (ditunjuk) dari perusahaan Boeing untuk menjadi lembaga yang akan mengelola dana sosial/BCIF dari perusahaan Boeing.

Keluarga korban diminta untuk merekomendasikan Yayasan ACT kepada pihak perusahaan Boeing serta diminta untuk menandatangani dan mengisi beberapa dokumen/formulir pengajuan yang harus dikirim melalui email ke perusahaan Boeing.

Hal itu bertujuan agar dana sosial/BCIF tersebut dapat dicairkan oleh pihak Yayasan ACT dan dikelola oleh Yayasan ACT untuk pembangunan fasilitas sosial.

Editor


Komentar
Banner
Banner