bakabar.com, JAKARTA – Sidang terdakwa kasus penggelapan dana korban kecelakaan pesawat Lion Air Boeing JT-610 oleh yayasan Aksi Cepat Tanggap (ACT) sudah memasuki sidang kedua. Dalam hal ini, hakim menolak eksepsi Presiden ACT, Ibnu Khajar dan Senior Vice President Operational ACT, Hariyana binti Hermain.
Hariyadi selaku Ketua Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menganggap eksepsi yang diminta terdakwa masuk ke ranah pembuktian.
“Mengadili, menolak eksepsi atau keberatan tim penasihat hukum terdakwa,” ujar Hariyadi, Selasa (29/11).
Hariyadi mengatakan jika dalil keberatan yang disampaikan terdakwa hanya bisa disampaikan saat pembuktian nanti, sekaligus pemeriksaan saksi.
Adapun pemeriksaan saksi atas terdakwa Ibnu Khajar dan Hariyana akan dilaksanakan pada tanggal 6 Desember 2022.
“Memerintahkan penuntut umum untuk melanjutkan pemeriksaan perkara terdakwa,” ujar Hariyadi.
Dalam sidang kali ini, Ibnu dan Hariyana tidak menghadiri langsung di PN Jaksel, melainkan keduanya hadir secara virtual dari rumah tahanan.
Ibnu dan Hariyana serta eks Presiden ACT Ahyudin didakwa menggelapkan dana bantuan sosial dari Boeing Community Investment Fund (BCIF) untuk keluarga korban kecelakaan Lion Air 610. Total dana yang diselewengkan itu sebesar Rp117.982.530.997.
Atas perbuatannya, Ahyudin, Ibnu, dan Hariyana didakwa melanggar Pasal 374 KUHP Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP subsider Pasal 372 KUHP Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.(ADN)