Megaproyek IKN

8 Tambang Ilegal di IKN Ditertibkan Satgas 

Kabid Humas Polda Kalimantan Timur, Kombes Pol Yusuf Sutejo mengatakan Satgas Penanganan Tambang Ilegal di IKN sudah menertibkan delapan tambang ilegal.

Featured-Image
Foto udara pertambangan batu bara ilegal di Gunung Tengkorak di Desa Suko Mulyo, Kecamatan Sepaku, Penajam Paser Utara, Kalimantan Timur, Sabtu (24/9/2022). Tambang ilegal ini terletak sekitar 30 kilometer dari Titik Nol IKN. Foto Polda Kaltim via Kompas.id

bakabar.com, JAKARTA - Kabid Humas Polda Kalimantan Timur, Kombes Pol Yusuf Sutejo mengatakan Satuan Tugas (Satgas) Penanganan Tambang Ilegal di IKN sukses menertibkan delapan tambang ilegal.

Ia menuturkan, ke depalan tambang yang ditertibkan merupakan tambang batu bara yang berlokasi di kawasan IKN. 

"Di lokasi sekitar IKN. Samboja dan sekitarnya," kata Yusuf kepada bakabar.com, Senin (11/9).

Baca Juga: Tambang Ilegal, Otorita IKN: Terbanyak di Tahura

Penertiban delapan tambang ilegal itu merupakan hasil kerja satgas pada tahun ini. Delapan tambang ilegal tersebut kini juga telah diproses oleh pihaknya. 

"Sudah 8 kasus yang diproses oleh kita," ujarnya.

Sebagai informasi, pembentukan Satuan Tugas (Satgas) untuk memberantas tambang ilegal di IKN dibentuk oleh Polda Kalimantan Timur bersama Otorita Ibu Kota Nusantara (OIKN).

Baca Juga: Tambang Ilegal di IKN, WALHI Kaltim Bantah Klaim KLHK 

Polda Kalimantan Timur mengklaim telah mengusut aktivitas tambang ilegal di Ibu Kota Negara (IKN) Nusantara.

Sejauh ini sudah ada sejumlah kasus tambang ilegal telah diseret dan dilimpahkan ke Kejaksaan.

"Sudah banyak yang ditangkap dan diproses. Bahkan sudah dilimpahkan ke kejaksaan," tukas Yusuf.

Editor


Komentar
Banner
Banner